Site icon Dunia Fintech

Makin Diminati, Tabungan BSA Lewat Program Laku Pandai OJK Capai Rp15,7 Triliun 

program laku pandai ojk

JAKARTA, duniafintech.com – Program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus diminati masyarakat. Hal ini tercermin dari besaran jumlah rekening dan saldo tabungan nasabah basic saving account (BSA) per Desember 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengungkapkan, hingga akhir tahun lalu jumlah rekening BSA tercatat sebanyak 34,9 juta rekening dengan saldo Tabungan BSA mencapai Rp15,7 triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa agen Laku Pandai ini telah menyebar di seluruh provinsi. Programnya, tabungan BSA telah mencapai 34,87 juta rekening dengan tabungan Rp15,7 triliun per Desember 2021,” katanya dalam media briefing, Jumat (11/3).

Adapun, untuk penyaluran kredit mikro kepada masyarakat telah terealisasi sebesar Rp3,8 triliun per Desember 2021, dengan kelompok penerima sebanyak 166.067 debitur.

Dia menjelaskan, besarnya jumlah rekening yang terdaftar pada program Laku Pandai ini sejalan dengan melonjaknya jumlah agen Laku Pandai yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peningkatan jumlah agen ini terlihat dalam tiga bulan terakhir di 2021, di mana pada September 2021 total agen adalah sebesar 1.241.529, namun pada Desember melonjak menjadi 1.450.957 agen.

“Agen-agen ini paling banyak didominasi agen individu. Di mana agen individu per September 2021 sebesar 1.224.062, dan di Desember melonjak menjadi 1.418.349 yang tersebar di 511 kabupaten di Indonesia,” ujarnya.

Program Laku Pandai yang digagas OJK ini merupakan usaha untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Tujuannya untuk memudahkan transaksi keuangan kepada masyarakat yang jauh dari jangkauan perbankan lewat agen-agen resmi yang ditunjuk perbankan untuk memberikan layanan keuangan tanpa kantor.

Agen-agen ini dengan dukungan sarana teknologi informasi dan pelatihan yang telah diberikan perbankan akan bertugas untuk memberikan pemahaman menabung dan bertransaksi kepada masyarakat.

Saat ini, telah terdapat 35 bank penyelenggara Laku Pandai, dengan rincian sebanyak 32 di antaranya merupakan Bank Konvensional dan 3 bank lainnya adalah Bank Syariah.

Sementara itu, untuk landasan program tersebut OJK telah mengeluarkan POJK No.1/2022 tentang Laku Pandai. POJK ini menggantikan POJK No.19/2014 tentang hal yang sama dengan melakukan beberapa penyesuaian.

Diterbitkannya POJK baru ini agar Program Laku Pandai lebih adaptif dengan berbagai perkembangan teknologi informasi yang ada dan diharapkan dapat menyesuaikan berbagai program pemerintah, misalnya untuk penyaluran KUR dan Bansos.

“Sebagaimana kita ketahui program tersebut menyesuaikan kebutuhannya. Pada saat POJK laku landai keluar 2014 ada batasan tertentu sehingga perlu ada penyesuaian agar lebih principle base sehingga dapat mengikuti dinamika yang ada,” tuturnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version