Site icon Dunia Fintech

Tagihan Pajak sampai Rp35 Juta, DJP Ingatkan Jualan Online Tetap Kena Pajak

dirjen pajak

JAKARTA, duniafintech.com – Kemunculan “surat cinta” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seorang pelapak online untuk membayar tagihan pajak hingga Rp35 juta pada pekan lalu sempat menghebohkan jagat dunia maya.

Terkait hal itu, DJP menyampaikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan secara daring dan UMKM tidak mengugurkan kewajiban seseorang untuk membayar pajak selama memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif.

Maka dari itu, pelaku usaha online mesti mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melakukan laporan SPT Tahunan.

“Eits jangan salah, jualan online tetep kena pajak kalo udah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif,” demikian tulis DJP di akun instagram resminya, Senin (29/11/2021), sebagaimana dilangsir dari Detikfinance.

Diterangkan DJP,  “surat cinta” yang viral pada pekan lalu itu menjadi contoh kewajiban pemenuhan perpajakan UMKM atau pelapak online. Di surat ini, DJP membuka data penjualan di salah satu marketplace yang menyertakan kewajiban pembayaran pajak sebanyak Rp35 juta untuk omzet usaha selama dua tahun.

Namun, pada 2022 nanti, pemerintah akan memberikan solusi baru bagi para pelaku usaha UMKM atau pelapak online, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Beleid ini menetapkan tarif PPh (Pajak Penghasilan) final bagi UMKM hanya 0,5% dari penghasilan bruto. Di samping itu, akan ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak atau pelaku usaha UMKM orang pribadi sebesar Rp500 juta dalam satu tahun.

“Mulai tahun 2022 berdasarkan UU HPP, pengusaha OP UMKM yang omzet brutonya Rp 500 juta ke bawah tidak dikenai pajak penghasilan,” imbuh akun DJP.

Lebih jauh, DJP pun mengingatkan supaya UMKM yang belum punya NPWP bisa segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara online via laman pajak.go.id.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version