JAKARTA, duniafintech.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto tetap berlaku sesuai dengan jadwal.
Artinya, pajak atas aset kripto akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Tidak ada pembahasan perubahan pemberlakuan hingga saat ini.
“Sesuai PMK tanggal 1 Mei 2022 (diberlakukan),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Sisi Positif Pajak Kripto, Pengamat Sebut Bisa Tingkatkan Kepercayaan Investor
Sebagai informasi, melalui PMK 68 tersebut, Sri Mulyani resmi mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin yang ada di Indonesia.
“Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” tulis PMK tersebut.
Pajak PPN dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Besarannya:
- Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
- Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Mei, Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun
Pemungutan PPN dilakukan saat:
- pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE
- pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto
- pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto
Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Baca juga: Soal Pajak Kripto, DJP Kemenkeu Bisa Tunjuk Exchanger Luar Negeri Buat Pungut PPN
Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.
PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:
- 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada