JAKARTA, duniafintech.com – Secara harfiah, take over kredit mobil artinya langkah yang dilakukan saat pembeli akan mengambil alih pelunasan sisa cicilan atau kredit dari pemilik pertama. Dengan demkian, pemilik pertama yang menjual mobil kredit belum lunas nantinya tidak punya kewajiban lagi untuk membayar cicilan sebab kepemilikan mobil akan dialihkan kepada pembeli alias sudah berpindah.
Ini artinya, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran sisa cicilan atas mobil bersangkutan sampai lunas. Langkah pengambilalihan kredit mobil seperti ini pun belum tentu hhanya dikaitkan dengan transaksi jual-beli. Pasalnya, take over juga bisa menjadi solusi untuk melunasi utang cicilan mobil sekaligus untuk memperoleh tambahan dana segar.
Jika Anda berniat melakukan take over mobil atau motor agar terbebas dari cicilan dan sekaligus ingin memperoleg dana segar, simak panduannya di bawah ini.
Sekilas tentang Take Over Kredit Mobil
Pada dasarnya, take over mobil adalah transaksi jual beli atas mobil yang berstatus kredit belum lunas lantaran masih dicicil. Transaksi ini pun biasanya dilatari oleh masalah finansial yang membuat pemilik mobil tidak lagi sanggup untuk kmembayar cicilan bulanan. Hal itu pun dilakukan dengan mengalihkan status kepemilikan kredit dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Sebagai timbal baliknya, pihak pertama bakal memperoleh sejumlah uang sebagai kompensasi tertentu, bisa berupa uang tunai yang dianggap sebagai pengganti atas uang muka atau down payment (DP) yang sudah dibayar kepada leasing dan sejumlah uang cicilan yang sudah dibayarkan sebelumnya. Kemudian, pihak kedua yang bakal meneruskan pelunasan cicilan yang tersisa.
Contoh Kasus Take Over Kredit Mobil
Sebagai contoh, Anda bisa belajar dari pengalaman over kredit mobil berikut ini.
Pak Yadi diketahui mencicil sebuah mobil merk XY di sebuah leasing pada tahun 2010. Kala itu, harga mobil XY ini senilai Rp200 juta. Setelah menghitung kembali, ia pun sepakat mengambil tenor paling lama, yakni 5 tahun.
Namun, kala memasuki tahun keempat, ia tidak sanggup lagi membayar cicilan sebesar Rp3 juta per bulan. Lantaran takut disambangi debt collector dan mobil itu ditarik, Pak Yadi menawarkan pihak lain untuk mengambil alih kredit mobil miliknya.
Dari kasus Pak Yadi, ada dua macam take over yang bisa terjadi, yakni:
- Take over perusahaan multifinance
Melalui jual mobil kredit belum lunas ini, Pak Yadi dapat memperoleh dana tunai dari kesepakatan dengan pihak multifinance yang bisa dipakai untuk menutup utang cicilan dengan leasing.
Meski dalam hal ini ia akan beralih berutang kepada pihak multifinance yang menalangi utang sementara, tetapi setidaknya mobilnya tidak perlu ditarik pihak leasing.
- Take over orang lain
Alternatif lainnya adalah Pak Yadi dapat menawarkan over kredit kepada kerabatnya dengan tujuan mengalihkan utang cicilan kepadanya. Di samping dapat mengalihkan tanggung jawab pelunasan sisa cicilan, ia pun dapat memperoleh uang tunai sebagai ganti rugi pengeluaran untuk mobilnya selama ini. Jumlahnya pun disesuaikan dengan kesepakatan di antara kedua pihak.
Meski tampak semiformal, tetapi transaksi tersebut tetap wajib melibatkan leasing yang memegang BPKB mobil bersangkutan dan apabila perlu, akan membutuhkan peran notaris sebagai pengesahan pengalihan tanggung jawab.
Syarat Over Kredit Mobil
Ketka Anda berniat melakukan over kredit mobil, terdapat syarat yang harus diketahui. Lantaran ini bukanlah jenis Kredit Tanpa Agunan (KTA), Anda pun harus menyertakan jaminan aset. Dalam hal ini, Anda bisa menjaminkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Anda kepada pihak multifinance.
Namun, mengingat BPKB masih ditahan oleh pihak leasing, Anda dapat memberikan kuasa kepada pihak multifinance untuk menebus BPKB dari pihak leasing. BPKB itu nantinya akan dijadikan jaminan yang bakal dipegang oleh pihak multifinance.
Di samping itu, juga ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi ketika ingin melakukan over kredit motor maupun mobil, antara lain:
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Rekening listrik/PBB dan rekening telepon.
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Slip gaji.
- NPWP.
Panduan Cara Over Kredit Mobil
Dalam proses over kredit ini, pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit (take over kredit) dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Untuk melakukannya, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilakukan, yaitu:
- Mendatangi leasing atau bank.
- Isi aplikasi form take over kredit dan melengkapi persyaratan dokumen standar seperti KTP, NPWP, dan Kartu keluarga.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos BI checking, pihak multifinance akan melakukan survei terhadap kondisi dan harga jual kendaraan di pasaran.
Simulasi Perhitungan
Jika mengambil kasus Pak Yadi tadi, diketahui bahwa harga jual mobilnya ada di kisaran Rp70 juta. Namun, setelah melakukan survei kondisi mobil, pihak multifinance setuju mencairkan dana sebesar Rp60 juta. Lantaran Pak Yadi sudah setuju, penghitungan biaya over kredit mobilnya adalah sebagai berikut:
- Pinjaman dari perusahaan multifinance: Rp60 juta
- Sisa cicilan kredit Pak Yadi kepada leasing: Rp20 juta
- Nilai pinjaman dikurangi utang kredit kepada leasing adalah Rp60 juta – Rp20 juta = Rp40 juta.
- Jadi, Pak Yadi akan menerima Rp40 juta. Ini adalah uang pinjaman dan tetap harus dilunasi lewat cicilan.
Di samping itu, Pak Yadi pun harus memerhatikan bunga dan tenor yang ditawarkan pihak multifinance. Terkait apakah bunga itu akan lebih kecil atau lebih besar ketimbang leasing dan berapa tenor yang ditawarkan, ada baiknya Anda memastikan untuk memilih multifinance atau lembaga pembiayaan yang menawarkan bunga cicilan rendah.
Tips Aman
- Proses take over kredit sebaiknya melibatkan pihak bank atau leasing
Ini penting untuk diperhatikan: Anda harus memastikan bahwa saat akan menjual mobil kredit belum lunas, Anda mesti melibatkan pihak bank atau leasing. Adapun tujuannya adalah agar lembaga keuangan dapat menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya jika calon pembeli tidak layak dari segi finansial untuk menghindari terjadinya kredit macet. Jika pihak kedua dinilai layak, pengajuan kredit selanjutnya akan diproses dan over kredit mobil itu dapat dilanjutkan.
- Hindari take over kredit di bawah tangan
Terkait proses pengalihan utang, ada baiknya Anda menghindari mekanisme di bawah tangan sebab hal itu tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Perbuatan itu bahkan juga bisa dianggap melanggar hukum karena mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing. Apabila ada masalah akibat take over kredit mobil di bawah tangan, bank atau leasing dapat menggugat pihak pertama atas ganti rugi.
- Transparansi atas pembiayaan sebelumnya
Ketika Anda ingin melakukan take over kredit, sebaiknya Anda menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk jumlah DP dan pembiayaan lainnya. Dengan demikian, ada transparansi yang bisa mendukung kelancaran transaksi. Tujuannya untuk menghindarkan diri dari kerugian finansial lantaran harga penawaran yang terlalu tinggi.
- Pahami aturan take over kredit
Cara take over kredit pun tidak boleh asal-asalan. Pasalnya, jika hal ini terjadi tidak sesuai dengan ketentuan, pihak-pihak yang bersangkutan dapat dikenai hukuman penjara. Adapun undang-undang terkait over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Disebutkan pada Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia, Pemberi Fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Merujuk pada pasal ini, pihak Customer dilarang untuk mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Adapun ancaman yang akan menjerat paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.
- Lakukan penghitungan take over kredit sendiri
Jika Anda akan memulai take over, pastikan bahwa Anda telah mengantisipasi perhitungan dan biaya ganti kredit. Di samping itu, atur harga secara adil. Sebagai penjual, Anda juga jangan menetapkan harga yang terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan. Di sisi lain, selaku pembeli, pastikan juga bahwa Anda dapat menghitung sendiri harga over kredit yang ingin disiapkan.
Demikianlah ulasan mengenai panduan take over kredit mobil yang perlu Anda pahami. Penting juga Anda ingat kembali bahwa langkah Anda mengalihkan cicilan dari leasing kepada multifinance atau orang lain ini harus tetap mematuhi hukum atau sebaiknya terikat perjanjian.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra