Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi soal OJK yang menyiapkan aturan pooling funds di fintech lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Salah satu ketentuan baru yang tertuang dalam draft perubahan POJK tersebut adalah penyelenggara fintech lending perlu membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana pemberi dana atau lender (pooling funds).
Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai saat ini, masih mendalami aturan tersebut dan terus berkonsultasi dengan OJK untuk memastikan terciptanya regulasi yang mendorong pertumbuhan industri.
Pada prinsipnya, Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyampaikan AFPI mendukung upaya penguatan mekanisme perlindungan lender sebagai bagian dari upaya membangun industri pindar yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
“Penguatan perlindungan itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan lender terhadap industri, sekaligus mendorong penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik oleh penyelenggara,” katanya dikutip Kamis (15 Oktober 2026).

Dalam model bisnis pindar yang beroperasi dalam dua sisi pasar atau two sided market, Kuseryansyah menerangkan perlu ada keseimbangan perlindungan bagi lender dan borrower melalui penerapan transparansi dan penilaian risiko yang prudent, serta pembagian hak dan tanggung jawab yang proporsional bagi seluruh pihak.
Dengan pendekatan yang seimbang, dia berharap regulasi tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengguna, tetapi juga menjaga kepercayaan, memperkuat stabilitas, dan mendukung pertumbuhan industri pindar secara bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan ketentuan pooling funds di industri fintech lending pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan lender.
“Selain itu, menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko penyelenggara,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
Asal tahu saja, dalam Pasal 149A draft perubahan POJK 40/2024, tertuang penjelasan dibentuknya pooling funds untuk tujuan penyelesaian kerugian yang berdampak kepada pemberi dana, karena kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Dalam Pasal 149A ayat (3), dijelaskan pooling funds paling sedikit sebesar 5% dari platform fee (net) yang diperoleh penyelenggara untuk setiap penyaluran pembiayaan.
Pada ayat (4) dan ayat (5), disebutkan pooling funds wajib ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara pada bank umum atau bank umum syariah, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Adapun pooling funds hanya dapat dicairkan atas persetujuan OJK.
BACA SELENGKAPNYA BERITA FINTECH INDONESIA TERBARU DI SINI >>