Dunia Fintech

Tarif BPJS Kesehatan 2022 Terbaru, Cek Besaran Iurannya di Sini! 

JAKARTA, duniafintech.com – Tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru sedang dalam pembahasan menuju kebijakan terbaru, di mana pemerintah akan menghapuskan kelas BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ke depannya akan menerima kelas rawat inap standar, tidak ada pembagian kelas seperti sebelumnya. 

Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023. Dengan adanya perubahan kebijakan, maka ada tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru yang akan diterapkan.

Melansir Suara.com, Kamis (23/6/2022), lantas yang jadi pertanyaan adalah jika terjadi perubahan lantas berapa tarifnya sekarang?

Tarif BPJS Kesehatan 2022 Terbaru

Tarif BPJS Kesehatan 2022 Terbaru

Tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. 

Iuran masih memberlakukan aturan berdasarkan kelas 1, 2 , dan 3. Oleh karena itu, berikut tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru:

– Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan

– Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan

– Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan

Untuk saat ini belum ada edaran resmi tarif BPJS Kesehatan terbaru yang berdasarkan pada rancangan kebijakan terbaru tersebut. Pemerintah masih melakukan berbagai macam pertimbangan termasuk di antaranya adalah opsi pendanaan sampai dengan kemungkinan diadakan subsidi dari pemerintah.

Tujuan dari perubahan kebijakan dari kelas menjadi rawat inap standar ialah agar pasien BPJS Kedepannya mendapatkan perhatian perawatan dan fasilitas kesehatan yang lebih baik. 

Oleh karenanya, pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati sebab perubahan kelas juga menuntut perubahan pada biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.

Tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru yang merujuk kepada kebijakan terbaru, yakni KRIS dikelola oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya

Iuran BPJS sudah mengalami kenaikan beberapa kali. Sebelumnya, iuran BPJS tahun 2021 adalah sebagai berikut:

– Iuran peserta kelas 3 Rp 35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per orang per bulan

– Iuran peserta kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan

– Iuran peserta kelas 1 Rp 150.000 per orang per bulan

Pada tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

– Iuran peserta kelas 3 meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500

– Iuran peserta kelas 2 meningkat menjadi Rp 110.000, dari sebelumnya Rp 51.000

– Iuran peserta Kelas 1 naik jadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000

Sedangkan pada tahun 2019, iuran BPJS yang ditanggung warga yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp42.000 per orang berlaku dari tanggal 1 Agustus 2019. 

 

Baca juga: Binance vs Indodax Dua Platform Jual Beli Kripto Raksasa, Manakah yang Lebih Baik? 

Baca jugaKelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?

 

 

Exit mobile version