JAKARTA, duniafintech.com – Musikus papan atas Indonesia, Ahmad Dhani, dan sang istri, Mulan Jameela, saat ini tersandung dalam polemik soal karantina. Namun, tahukah Anda bahwa tarif karantina di hotel lebih mahal daripada ke Turki?
Karantina di rumah sepulang jalan-jalan ke luar negeri yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menuai polemik. Hal itu membuat Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono urun suara. Menurutnya, tidak ada aturan tentang karantina di rumah bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri.
“Tidak ada, semua masuk ke dalam karantina yang ditentukan,” ucapnya, seperti diberitakan Merdeka.com, Selasa (14/12).
Ia menerangkan, masyarakat wajib melaksanakan karantina di tempat yang telah ditentukan pemerintah agar petugas mudah melakukan pengawasan. Aturan baru ini, imbuhnya, berlaku bagi seluruh masyarakat.
“Bahkan Pak Menkes dari China kemarin dan karantina kesehatan 10 hari tanpa terkecuali. Kami ubah jadi 10 hari karena ada varian virus baru, kami perpanjang masa karantina,” jelasnya.
Namun, pernyataan Dante itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan. Adapun Zulpan, kemarin, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam kasus karantina di rumah seperti yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani dan istrinya. Keduanya melakukan karantina sebab baru berpergian dari Turki pada awal Desember 2021.
“Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah,” terangnya.
Pihaknya pun telah mengonfirmasi ke pihak Satgas Covid-19 terkait aturan tersebut. Kendati diperbolehkan karantina di rumah, ia menyebut bahwa Ahmad Dhani dan keluarga tetap tidak dibolehkan berpergian ke luar rumah.
“Ada ketentuan berlaku kekhususan dan itu sudah kami komunikasikan dengan Satgas Covid-19 bahwa hal itu dibenarkan,” sebutnya.
Polemik karantina Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ini sebelumnya menjadi sorotan netizen lantaran mereka sudah bepergian ke mal sebelum masa karantina 10 hari selesai. Lewat akun Instagram @adamdenigrk, pegiat media sosial Adam Deni mengunggah tangkapan layar dari percakapannya melalui fitur direct message dengan seseorang yang namanya tak ditampilkan.
Pada tangkapan layar yang diunggahnya itu, orang tersebut mengatakan bahwa ia bertemu dengan keluarga Ahmad Dhani di Turki pada 2 Desember 2021. Seminggu berselang, dirinya menyebut bahwa ia mendapat kabar dari temannya yang mengatakan melihat Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, di salah satu mal di Jakarta.
Lantas, pada hari yang sama, orang itu pun mengatakan bahwa anak sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali, menonton bioskop bersama kekasihnya. Orang itu pun membagikan tangkapan layar kepada Adam Deni berisi foto ketiga putra Ahmad Dhani di sebuah helikopter yang diunggah oleh pengguna Instagram lain. Unggahan itu sekarang suah dihapus.
Apabila dihitung mundur, ucap orang itu, keluarga Ahmad Dhani telah beraktivitas di luar ruangan sebelum genap menjalani karantina selama 10 hari. Di sisi lain, menurut kuasa hukum Ahmad Dhani dan keluarganya, Ali Lubis, kliennya tidak pergi ke mana-mana setelah sampai di Indonesia dari Turki dan mereka semua menjalani karantina.
“Secara mereka tidak ke mana-mana dan justru langsung melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Estimasi Biaya Karantina di Hotel 10 Hari
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah membuat aturan terbaru untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, Omicron, ke tanah air. Salah satu aturan itu adalah mewajibkan seluruh pelaku perjalanan internasional menjalani karantina selama 10 hari, utamaya bagi pelaku perjalanan dari 11 negara yang terdeteksi sudah terjangkit Omicron.
Adapun ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Sementara itu, salah satu lokasi karantina adalah hotel.
Pihak hotel sendiri langsung menyikapi hal itu. Terkait hal tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluarkan daftar harga paket karantina mandiri terbaru di hotel bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
PHRI menyatakan bahwa penentuan tarif karantina di hotel menyesuaikan fasilitas yang diperoleh tamu. Sejumlah fasilitas pun sudah disiapkan, mulai dari penjemputan, logistik selama karantina, hingga kebutuhan pemantauan kesehatan.
Berikut ini estimasi biaya karantina di hotel selama 10 hari:
Hotel Bintang 3
- Termurah: Rp8.190.000
Hotel Bintang 4
- Termurah: Rp9.850.000
Hotel Bintang 5
- Termurah: Rp13.025.000
Hotel Luxury
- Termurah: Rp17.350.000
- Termahal: Rp21.750.000
Fasilitas
- Kendaraan penjemputan dari bandara menuju hotel
- Kamar untuk menginap selama 10 hari
- Makan tiga kali sehari
- Laundry untuk lima pakaian sehari
- Tes PCR dua kali yang dilakukan oleh petugas laboratorium
- Tenaga kesehatan
- Tenaga keamanan
Fasilitas Layanan Luxury
- Titik berat pada aspek kenyamanan
- Ada pilihan makanan
- Fasilitas kamar mandi
- Termasuk tax and service charge hotel
- Kamar menginap lebih luas
Kategori Biaya atau Tarif Karantina yang Ditanggung oleh Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI telah mengumumkan aturan baru penerbangan masuk dan keluar internasional di Indonesia. Aturan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menhub 106 Tahun 2021 ini berlaku mulai 3 Desember 2021. Surat Edaran terbaru itu dikeluarkan seiring kemunculan varian baru Covid-19 Omicron di sejumlah negara.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, pembiayaan karantina bagi WNI kategori khusus akan ditanggung oleh pemerintah, yang meliputi pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri.
Di sisi lain, pembiayaan karantina bagi WNI umum akan ditanggung secara mandiri. Mengenai aturan karantina, ketika mendapat hasil negatif Covid-19, para pelancong, baik WNI dan WNA dari 11 negara, 10 negara di Afrika dan Hong Kong, bakal diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.
“Ini sebelumnya tidak diberlakukan, namun dengan adanya SE 102 dan SE 106 maka aturan ini diberlakukan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual Kemenhub belum lama ini.
Aturan Lengkap Masa Karantina Perjalanan Internasional
Aturan baru terkait masa karantina perjalanan internasional yang kini menjadi 10 hari dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Di samping itu, juga ditetapkan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Keputusan tersebut adalah hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tanggal 1 Desember 2021. Isi aturan baru itu, antara lain:
- Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Untuk diketahui, Addendum Surat Edaran ini dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian dan bakal dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra