Site icon Dunia Fintech

Tarif Listrik Orang Kaya Naik per 1 Juli, APBN Hemat Rp3,1 Triliun

Tarif Listrik pelanggan

JAKARTA, duniafintech.com – Langkah penyesuaian kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.500 VA atau “tarif listrik orang kaya” telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut bahwa penyesuaian ini berdampak pada penghematan Rp3,1 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“Rp 3,1 triliun anggaran inilah nanti bisa direalokasikan untuk program-program dengan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat di tingkat bawah,” ucapnya dalam konferensi pers pada Senin (13/6), dikutip dari Tempo.co.

Disampaikannya, PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tarif adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Adapun bantuan pemerintah selama ini diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ituu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif ini hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Di samping itu, penyesuaian juga dilakukan kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri, tidak akan mengalami perubahan tarif.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” jelasnya.

Sejak tahun 2017, sambungnya, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Demi menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah sudah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017—2021.

Baca juga: Padahal Dilarang Main HP di SPBU, tapi Kok Malah Disuruh Pakai Aplikasi MyPertamina?

Kata dia lagi, dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Selama periode 2017—2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan ini mencapai Rp4 triliun.

“Apalagi pada tahun ini kami menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik,” paparnya.

Baca juga: Lengkap! Begini Cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan

Disampaikannya juga, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$1 akan berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” sebutnya.

Lebih jauh, ia pun menyakini bahwa penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

“Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian (tarif adjustment) untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen,” tutupnya.

Baca jugaAncaman Global Meningkat, Sri Mulyani Beri Sinyal Rombak APBN

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version