Site icon Dunia Fintech

PPN 11 % Resmi Diberlakukan, Dampaknya Bikin Harga Mie Instan dan Minyak Goreng Naik

tarif ppn 11%

JAKARTA, duniafintech.com – Mulai Jumat (1/4) kemarin, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) resmi naik menjadi 11%, dari yang sebelumnya sebesar 10%. Adapun dampak dari pertambahan nilai PPN jadi 11% ini salah satu barang yang mengalami dampak kenaikan, yakni mie instan.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, terdapat kenaikan harga mie instan usai berlakunya tarif PPN 11% ini. Ia menerangkan, hal itu diketahuinya saat mencoba langsung membeli bahan makanan itu di salah satu pusat perbelanjaan.

“Saya tadi beli mie instan. Ternyata, ketika dicek, dalam satu bungkus, PPN-nya itu naik Rp25 dari 1 April dibanding 31 Maret,” ucap Yustinus dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (2/4).

Dalam pandangannya, kenaikan ini sangat rendah apabila dibandingkan dengan kontribusi masyarakat kalau dikumpulkan untuk menambah pendapatan negara.

“Ini luar biasa kontribusi para penggemar mie instan kepada negara. Rp25 kalau dikalikan banyak orang, jadi gede juga, tapi enggak berasa. Itu dipakai buat pipis saja enggak boleh. Jadi, kami bersyukur PPN ini secara diam-diam menghanyutkan karena kontribusinya tidak terasa. Masyarakat hanya nambah Rp25, Rp20, Rp100, tapi jika dikumpulkan semua orang Indonesia, jadi gede duitnya,” ulas Yustinus.

Bukan hanya mie instan, sambungnya, minyak goreng pun mengalami pengenaan tarif PPN 11% sehingga juga terjadi penyesuaian harga.

“Kalau minyak kemasan memang sudah dari dulu kena (PPN), jadi ya ada penyesuaian harga,” sebutnya.

Kendati demikian, dirinya pun mengingatkan bahwa juga ada sejumlah barang dan jasa yang diberikan pembebasan tarif PPN 11%, yang di dalamnya termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Di samping itu, kata dia lagi, barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN pun belum tentu harganya akan naik sebab boleh jadi si penjual akan mengambil dari margin.

“Ada yang tanya, ‘Pulpen naik?’ Kalau harga, tidak naik sebetulnya. Dalam teori makro ekonomi, itu subsidi oleh penjual; dia tidak dipungut kepada konsumen karena pengusaha melihat margin saya masih cukup, enggak usah dinaikin saya ambil aja margin-nya, tetap laku barang saya dan itu saya rasa bisa diambil,” tandas Yustinus.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version