Site icon Dunia Fintech

Tegas! Aplikasi Temu Dilarang Masuk ke RI, ini Sebabnya

Tegas! Aplikasi Temu Dilarang Masuk ke RI, ini Sebabnya

Tegas! Aplikasi Temu Dilarang Masuk ke RI, ini Sebabnya

JAKARTA, 3 Oktober 2024 – Keberadaan aplikasi Temu dilarang masuk ke RI kembali menjadi topik hangat di media sosial X setelah muncul unggahan yang membahas presentasi dari seorang narasumber di acara E-Commerce Expo tentang potensi bahaya aplikasi tersebut.

Ramai pemberitaan yang bersumber dari media sosial X, akun dengan nama Fadel (@halofadel) mengunggah sebuah cuitan yang menyatakan, “Udah siap revolusi industri selanjutnya? Cari tau logo ini, cari tau mereka ngapain. Kabar di Expo sirclo minggu lalu masih lobi2, kalo jadi masuk bakal lebih heboh dari kasus tiktok shop awal2.”

Dalam cuitan tersebut, Fadel juga membagikan gambar yang menampilkan seorang pria sedang mempresentasikan sesuatu dengan latar belakang logo aplikasi Temu.

Menanggapi hal ini, Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa aplikasi yang dapat merugikan dan berdampak buruk pada industri di Indonesia sebaiknya dilarang masuk ke Tanah Air.

Aplikasi Temu Dilarang Masuk ke RI

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus mendukung industri dalam negeri agar tidak tertekan oleh persaingan dengan produk asing.

“Jika ada aplikasi yang merusak dan mengganggu industri dalam negeri, mengurangi permintaan, dan membuat industri kita kesulitan, tentunya kami berharap aplikasi tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Jangan sampai ada kebijakan yang membuat pasar domestik tidak mendukung produk manufaktur lokal,” kata Febri.

Di sisi lain, Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencegah masuknya aplikasi Temu ke Indonesia.

“Jika aplikasi Temu masuk ke Indonesia, hal ini akan sangat membahayakan keberlangsungan UMKM lokal. Apalagi platform digital dari Cina ini memungkinkan transaksi langsung antara pabrik di Cina dan konsumen, tanpa melalui perantara seperti penjual, reseller, dropshipper, atau afiliator. Ini dapat mengancam kelangsungan UMKM,” kata Fiki dalam pernyataan tertulis kemarin.

Konsep Aplikasi Temu

Fiki menjelaskan bahwa konsep aplikasi Temu adalah menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa perantara, sehingga harga barang bisa sangat murah, terutama dengan adanya subsidi dari platform tersebut.

“Mereka sudah berhasil masuk ke pasar Amerika Serikat dan Eropa, dan sekarang mulai berekspansi ke Asia Tenggara, termasuk ke negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Kita harus tetap waspada agar mereka tidak masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Fiki juga mengungkapkan bahwa sejak September 2022, Temu telah mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia sebanyak tiga kali. Terakhir, pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu kembali mengajukan permohonan pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Aplikasi Temu dari Cina ini sudah mencoba mendaftarkan merek dan desainnya di DJKI, tetapi belum berhasil karena ada perusahaan Indonesia dengan nama serupa dan klasifikasi bisnis yang mirip. Namun, kita harus terus mengawasi agar mereka tidak berhasil masuk,” tegasnya.

Fiki berharap bahwa KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak terkait lainnya dapat bekerja sama untuk mencegah masuknya aplikasi Temu ke Indonesia.

“Langkah ini sangat penting untuk melindungi pelaku usaha lokal, khususnya UMKM,” tambah Fiki.

Exit mobile version