Site icon Dunia Fintech

Tentang Mekanisme Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

mekanisme asuransi syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Secara umum, mekanisme asuransi syariah sama dengan asuransi pada umumnya atau konvensional. Namun, terdapat sejumlah pilihan yang membuat keduanya agak berbeda.

Untuk mengetahui perbedaan di antara keduanya, simak ulasan selengkapnya berikut ini:

Mekanisme Asuransi Syariah vs Konvensional

Pada dasarnya, asuransi syariah dan konvensional merupakan dua jenis produk yang berlainan sehingga cara kerja ataupun pengelolaan dananya pun tidaklah sama.

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Adapun contoh asuransi syariah, antara lain, yang ditawarkan oleh perusahaan seperti Prudential syariah, Syariah Sun Life, Takaful, Adira Syariah, dan seterusnya.

Baca juga: Disorot DPR, Komisioner OJK Diminta Selesaikan Permasalahan Industri Asuransi

Sementara itu, asuransi konvensional adalah sebuah produk asuransi dengan prnsip jual beli risiko yang dalam penerapannya, nasabah akan dikenakan premi demi mendapatkan imbalan berupa proteksi atas risiko yang mungkin terjadi.

Perbedaan mekanismenya adalah sebagai berikut ini:

  1. Prinsip asuransi syariah vs konvensional

– Asuransi Syariah: Menggunakan prinsip sharing risk, yang berarti bahwa peserta saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)

– Asuransi Konvensional: Menerapkan prinsip transfer of risk, dalam arti peserta mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung sepenuhnya

  1. Kepemilikan dana

– Asuransi Syariah: Kepemilikan dana sepenuhnya dimiliki bersama dan perusahaan asuransi hanya berdiri sebagai pengelola dengan mengedepannya transparasi

– Asuransi Konvensional: Perusahaan memiliki hak penuh atas alokasi dana dan investasi peserta asuransi

  1. Bentuk investasi

– Asuransi Syariah: Tidak akan menginvestasikan dana peserta ke instrumen investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti mengandung unsur judi, suap, dan haram

– Asuransi Konvensional: Bebas menginvestasikan dana peserta ke seluruh instrumen investasi dan tidak terbatas pada ketentuan syariah

  1. Klaim

– Asuransi Syariah: Mengedepankan prinsip sharing risk (tolong-menolong) sehingga dana klaim bakal dicairkan di tabungan bersama. Oleh sebab itu, tidak mempengaruhi keuangan perusahaan

– Asuransi Konvensional: Dana pertanggungan didapatkan langsung dari perusahaan asuransi yang didasari oleh perbandingan risiko serta modalnya

5. Pemegang polis

– Asuransi Syariah: Polis dapat dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga, sehingga seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat dari polis tersebut

– Asuransi Konvensional: Pemegang polis hanya diperbolehkan bagi satu orang

  1. Pengawasan

– Asuransi Syariah: melibatkan pihak ketiga, yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas dalam segala aktivitas asuransi

– Asuransi Konvensional: Tidak ada badan pengawas sebagai pihak ketiga. Asuransi konvensional justru sebaliknya sebab ia wajib terdaftar serta mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh OJK

Baca juga: OJK Kasih Warning buat Asuransi yang Mau Jual Unit Link, Apa Saja?

Mekanisme Asuransi Syariah: Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah sebagai berikut:

  1. Visi dan misi

– Asuransi syariah: misi yang diemban, yakni akidah, ibadah (ta’awun), ekonomi (iqtishad), dan misi pemberdayaan umat (sosial), sedangkan visinya adalah sebagai lembaga keuangan yang konsisten menjalankan transaksi asuransi secara secara islami
– Asuransi konvensional: punya misi utama, yakni ekonomi dan sosial

  1. Sumber hukum

– Asuransi syariah: bersumber dari hukum Allah, yang terdapat dalam Al-Qur’an, sunnah, Ijma’, Fatwa, Qiyas, Istihsan, Urf (tradisi), dan Maslahah Mursalah

– Asuransi konvensional: punya sumber hukum yang berasal dari pikiran manusia dan kebudayaan

  1. Akad

– Asuransi syariah: menggunakan dua jenis akad, yakni tabarru’ dan ijarah.

– Asuransi konvensional: memakai akad jual beli.

  1. Dana hangus

– Asuransi syariah: tidak berlaku dana hangus sehingga nasabah bisa sepenuhnya mengambil kembali dana yang sudah dibayarkan

– Asuransi konvensional: terdapat dana hangus, yang berlaku saat periode polis berakhir atau nasabah tidak bisa membayar premi ataupun ketentuan lainnya

  1. Surplus underwriting

Adapun surplus underwriting merupakan dana yang diberikan kepada nasabah apabila terdapat kelebihan dari rekening sosial, termasuk dari pendapatan lain setelah dikurangi pembayaran klaim / santunan dan utang (bila ada).

– Asuransi syariah: surplus underwriting bakal dibagikan ke peserta dan perusahaan sepanjang telah disepakati oleh peserta.

Serba-serbi Asuransi Syariah

  1. Tujuan Utama

Adapun tujuan utama dari asuransi syariah, yakni dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat, dengan mengemban beberapa misi, antara lain, ibadah, iqtishodi, dan keumatan.

  1. Konsep Dasar

Konsep dasar asuransi berbasis syariah adalah unsur tolong-menolong dengan dana tabarru’ yang memungkinkan dana tersebut dapat dipinjamkan kepada peserta tanpa adanya unsur paksaan.

  1. Cara dan Pedoman Umum Klaim Asuransi Syariah

Klaim asuransi syariah pun sejatinya tidak berbeda dengan asuransi konvensional. Akan tetapi, perbedaannya adalah pada asuransi syariah sejak perjanjian awal (akad) peserta telah diberitahukan mengenai sumber dana klaim, yaitu dana tabarru’, yang merupakan kumpulan dari dana kontribusi dari peserta lainnya.

Baca juga: Geruduk Kantor BCA, Nasabah Asuransi AIA Ngeluh Sulit Cairkan Klaim

Pedoman umum klaim asuransi syariah meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
  4. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad

Demikianlah ulasan mengenai mekanisme asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional yang perlu Anda ketahui. Tertarik dengan asuransi berbasis syariat ini?

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version