JAKARTA, duniafintech.com – Aturan baru untuk fintech dan kripto resmi diterbitkan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK dalam hal ini menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Terkait aturan baru untuk fintech dan kripto, POJK 3/2024 ini guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
Baca juga: Aturan Baru untuk Kripto dan Fintech, OJK Terbitkan POJK 3/2024
“POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dikutip dari keterangan resminya, Selasa (12/3/2024), terkait aturan baru untuk fintech dan kripto.
Aturan Baru untuk Fintech dan Kripto
Dia melanjutkan, terkait aturan baru untuk fintech dan kripto, POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
“Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif,” tambah Aman terkait aturan baru untuk fintech dan kripto.
Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox, terkait aturan baru untuk fintech dan kripto, meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
Baca juga: Bitcoin Melesat, Mayoritas Kripto Teratas di Zona Hijau
Selain itu, terkait aturan baru untuk fintech dan kripto, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
POJK 3/2024 ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” jelas Aman, terkait aturan baru untuk fintech dan kripto.
OJK berkomitmen akan terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini.
Baca juga: Transaksi Kripto 2024 Sudah 33% dari Tahun Sebelumnya, CEO INDODAX: Pasti Naik Lagi
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com