JAKARTA, duniafintech.com – Kasus dugaan penipuan pada aplikasi binary option saat ini ikut menjerat nama Kapten Vincent Raditya. Sang pilot dan Youtuber itu sebelumnya dilaporkan oleh salah satu korbannya di platform Oxtrade yang mengaku merugi hingga Rp10 juta.
Kini, juga mulai terbongkar sejumlah fakta terkait cara licik Kapten Vincent dalam menggaet korban trading ilegal tersebut. Menurut salah satu pengacara korban yang melapor, di dalam grup milik Kapten Vincent ini ada sebanyak 14 ribu anggota.
Kapten Vincent sendiri, kata dia, sering memamerkan saldo rekeningnya, dengan tujuan agar para korban kian percaya kepadanya. Akan tetapi, usai ditelusuri, ternyata saldo itu hanyalah sebuah rekayasa.
Di lain sisi, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Kapten Vincent tersebut. Menurut salah satu kuasa hukum dari korban bernama Federico Fandy, Prisky Riuzo Situru, cara Vincent menggaet korbannya bermula dari unggahan di media sosial Instagram.
“Awalnya, terlapor (Kapten Vincent Raditya) meng-upload di Insta Story-nya,” kata Prisky.
Lantas, korban pun mengikuti tautan yang dibagikan dan masuk ke dalam grup milik Kapten Vincent.
“Setelah itu, pihak pelapor mengikuti tautan ini. Setelah itu, dia masuk ke grup trading,” sebutnya.
Adapun di dalam grup itu, ada sebanyak 14 ribu anggota, dengan Kapten Vincent sebagai pemiliknya.
“Setelah masuk ke grup, ada beberapa member-member di sini dengan jumlah 14 ribu, terlapor (Kapten Vincent Raditya) di sini sebagai owner grup,” paparnya.
Di grup itu, Kapten Vincent Raditya lantas mengajarkan para korban cara untuk bermain trading Oxtrade. Ia pun sering memamerkan saldo miliaran kepada member-nya di grup tersebut.
“Kapten ini sering pamerkan saldo akunnya miliaran. Klien kami lihat saldo akunnya Rp4,5 miliar,” tutur kuasa hukum lain dari korban Vincent Raditya, Irsan Gusfrianto.
Akan tetapi, isi nominal saldo itu rupanya hanyalah sebuah kebohongan, yang dibuat dengan tujuan agar membuat para korbannya percaya.
“Dan diduga, akun ini fake, dimana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan kita,” bebernya.
Ditambahkannya, hal itu kemudian membuat para korban berharap dapat memperoleh keuntungan layaknya para afiliator binary option.
“Inilah yang membuat para korban tergiur untuk bermain Oxtrade, dengan harapan dapatkan keuntungan seperti para afiliator ini,” jelasnya.
Polda Metro Jaya sendiri sebelumya telah mengkonfirmasi bahwa mereka sudah menerima laporan ini dan bakal mempelajari lebih lanjut.
“Laporannya sudah kami terima, kemarin. Nanti penyidik akan mempelajari setiap laporan yang masuk untuk diselidiki,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, pada Jumat (1/4) lalu.
Penyidik pun nantinya bakal menyiapkan proses hukum dan jika memenuhi unsur pidana maka akan dimulai penyelidikan berdasarkan keterangan pelapor.
“Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk diklarifikasi. Setiap laporan nanti dipelajari bagaimana kronologi, bagaimana kasusnya, sampai kerugiannya berapa, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Menurut laporan tersebut, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian, juga ada Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto