Site icon Dunia Fintech

Terdaftar OJK, Brick Jadi Prototipe Layanan Inovasi Keuangan Digital

Brick OJK

JAKARTA, duniafintech.com – PT Brick Teknologi Indonesia (Brick) telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu perusahaan prototype layanan Inovasi Keuangan Digital (IKD). Ini semakin mengokohkan visi Brick untuk mendorong inklusi finansial di Indonesia.

Gavin Tan, CEO & Co-Founder Brick mengatakan, dengan layanan transaction authentication and verification yang disediakan Brick, lembaga jasa keuangan seperti perbankan, BPR/BPD, multifinance dan P2P lending dapat melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah secara digital menggunakan sumber data alternatif. Hal ini membantu mempercepat proses know-your-customer (KYC) tanpa harus bertemu dengan nasabah secara tatap muka.

“Penerapan inovasi keuangan digital seperti Brick perlu terus didorong mengingat tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada 2021 baru mencapai 83.6% sedangkan pemerintah menargetkan inklusi keuangan 90% pada tahun 2024,” katanya.

Dengan tercatatnya Brick, maka layanan dan model bisnis yang ditawarkan Brick akan diawasi penuh oleh OJK. Artinya, Brick akan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan data konsumen yang lebih tinggi terhadap mitra dan konsumen akhir yang menggunakan layanannya.

Menanggapi hal tersebut, Gavin Tan menyatakan merasa terhormat atas apresiasi dan dukungan yang telah diberikan oleh Triyono Gani terhadap Brick. Pencatatan dari OJK menjadi dorongan bagi Brick untuk terus menghadirkan inovasi keuangan dengan memenuhi standar perlindungan dan keamanan data pelanggan.

“Kami berterima kasih kepada OJK yang telah memberikan dukungan terhadap pengembangan produk transaction authentication kami. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan produk kami untuk mencakup lebih banyak konsumen serta terus memenuhi standar perlindungan dan keamanan data“ balas Gavin, CEO & Co-Founder Brick.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Daftar P2P Lending Terbaik Resmi

Dia juga menegaskan bahwa Brick terus berkomitmen untuk mengembangkan layanan dengan bermitra dengan perusahaan-perusahaan lainnya agar target inklusi finansial di Indonesia tercapai.

“Brick berkomitmen untuk mendemokratisasi akses terhadap layanan keuangan di Indonesia. Kami percaya dengan membangun infrastruktur teknologi untuk identifikasi dan verifikasi data pengguna, kami mempermudah lembaga keuangan untuk memberikan layanan kepada berbagai segmen masyarakat Indonesia” ujar CEO & Co-Founder Brick, Gavin Tan.

Selain tercatat di OJK, Brick sudah terlebih dahulu mengantongi sertifikasi ISO:27001:2013. Sertifikasi ini menandakan bahwa Brick sudah menjalankan implementasi dan pendekatan praktik terbaik dalam standar internasional sistem manajemen informasi. Kedepannya, Brick akan menambah ruang lingkup sertifikasi ISO 27001 pada ranah Transaction Authentication sebagai bentuk kepatuhan Brick untuk terus meningkatkan standar perlindungan dan keamanan data konsumen.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Cara Pinjam Modal Usaha dari Fintech

OJK Terus Mendorong Inovasi di Sektor Keuangan dengan IKD

Inovasi Keuangan Digital (IKD) dipayungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO13/POJK.02/2018, dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.

Sementara, klaster transaction authentication adalah berisi pemain yang menyediakan platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi nasabah menggunakan data alternatif. Klaster ini adalah salah satu dari lima belas klaster inovasi keuangan digital (IKD) yang saat ini dicatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Triyono Gani selaku Direktur Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, mengapresiasi kerjasama Brick dalam mengikuti seluruh proses IKD OJK yang telah berjalan hingga akhir. Dengan demikian, ia memberikan restu kepada Brick sebagai salah satu IKD tercatat yang dapat berpartisipasi di OJK regulatory sandbox.

“Saya mengapresiasi teman-teman yang bersedia untuk bekerjasama dalam mengikuti proses IKD OJK ini. Karena terus terang saja tanpa adanya tindakan kooperatif atau kerjasama, tidak mungkin teman-teman akan sampai di tahap yang penting ini dan mampu berpartisipasi di OJK regulatory sandbox,” Ungkap Triyono.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Intip Kerja Kripto Teratas Sepanjang Kuartal II

Exit mobile version