Site icon Dunia Fintech

Makin Panas! Apindo Sebut Anies Langgar Aturan, Pengusaha Diimbau tidak Terapkan UMP Terbaru DKI Jakarta

ump dki jakarta

JAKARTA, duniafintech.com – Perseteruan di balik naiknya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 semakin memanas. Terbaru, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melanggar aturan karena menaikkan UMP. Aturan yang dilanggar adalah PP Nomor 36 tahun 2021.

Bukan itu saja, Apindo bahkan juga mengimbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta agar tidak mengikuti upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan oleh Anies Baswedan, yakni senilai Rp 4,64 juta.

Sebelumnya, Anies diketahui telah merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta, dari yang hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 dari UMP 2021. Menurut Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, kenaikan upah ini melanggar aturan yang berlaku sehingga pihaknya akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap,” ucapnya dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/12).

Disampaikannya, revisi besaran upah ini bertentangan dengan Pasal 29 mengenai waktu penetapan Upah Minimum, yang selambatnya ditetapkan pada 21 November 2021. Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan revisi secara sepihak, tanpa pendapat dunia usaha.

Menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha), Apindo DKI Jakarta merasa tidak diajak berpartisipasi. Karena itu, ia pun mengimbau agar pengusaha hanya perlu mengikuti aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021.

“Jadi, kami akan menunggu hasil keputusan PTUN itu dan selama menunggu maka kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak menerapkan revisi tersebut karena sudah melanggar ketentuan PP,” jelasnya.

Lebih jauh, ia juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Anies Baswedan, lantaran sudah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, utamanya terkait pengupahan.

Di samping itu, ia pun meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies lantaran tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

“Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional,” tutupnya.

Pengusaha akan tempuh jalur hukum

Sebelumnya diberitakan, Apindo sejauh ini memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya itu. Namun, Apindo akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.

Meski demikian, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman pun memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Kepgub soal kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 itu tetap terbit.

“Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu,” urainya.

“Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN,” sebutnya.

Lebih jauh, ia pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen. Pasalnya, kata dia, hal itu justru bakal menimbulkan kegaduhan di dunia usaha yang kini sedang terdampak pandemi.

“Berharap untuk Pak Gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha,” tutupnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version