Pinjaman Online Resmi vs Pinjaman Online Bodong
Umumnya, orang awam tidak bisa membedakan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online resmi. Untuk persyaratan dalam pengajuan pinjaman memang memiliki kesamaan. Namun, untuk perizinan dan mekanisme penagihan tentunya berbeda.
Pinjol resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sehingga perusahaan pinjaman online ini harus memenuhi persyaratan dan menjalankan peraturan yang berlaku.
Berbeda dengan perusahaan pinjaman online ilegal, perusahaan tidak memiliki izin di OJK. Sehingga sering kali terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang tidak berlaku. Paling mencolok dari pinjaman online ilegal bisa Anda lihat pada saat melakukan penagihan.
Baca juga: Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Pahami Agar Tidak Terjebak
Jika nasabah mengalami gagal bayar, teror akan mengintai. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan terkadang menggunakan jasa Debt Collector yang tidak resmi untuk melakukan penagihan. Banyak sekali ditemukan pelanggaran karena DC menggunakan ancaman kekerasan bahkan kekerasan fisik.
Bagaimana Jika Terlanjur Menggunakan Pinjaman Online Ilegal?
Mekanisme penagihan pinjol ilegal tidak hanya menggunakan debt collector, melainkan juga mulai melakukan teror dan penyebaran data pribadi. Sehingga keamanan Anda benar-benar dipertaruhkan.
Baca juga: Cara Menghindari Teror Pinjaman Online Ilegal, Simak di Sini
Bagaimana jika Anda sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal? Simak tips mengamankan data pribadi Anda berikut ini untuk antisipasi.
1. Hindari Pembayaran Lewat Jatuh Tempo
Adanya risiko penyebaran data pribadi, sehingga jangan sampai membayar lewat dari tanggal jatuh tempo. Selain itu, dengan membayar tepat waktu, Anda terhindar juga dari denda keterlambatan yang jumlahnya juga lumayan.
2. Jangan Berikan Akses Kontak
Cara selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah tidak memberikan akses kontak. Batasi akses kontak dengan cara menolak izin tersebut. Sehingga pihak lain tidak akan bisa mengakses semua kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda.
Memahami semua persyaratan dan ketentuan dalam pengajuan pinjaman online akan menghindarkan Anda dari kesulitan.
Daftar Nama Pinjaman Online Resmi Versi OJK 2022
Pihak OJK pada awal Maret lalu telah merilis daftar nama situs pinjaman online legal yang bisa Anda jadikan referensi.
Berikut ini daftar nama pinjaman online resmi versi OJK 2022, di antaranya:
- AdaKami
- AdaModal
- AdaPundi
- Akseleran
- Aktivaku
- ALAMI
- Asetku
- amartha
- Ammana.id
- Awan Tunai
- Avantee
- BantuSaku
- BATUMBU
- Cairin
- Cashcepat
- cicil
- CROWDE
- CROWDO
- DanaBagus
- danabijak
- Danacita
- Danafix
- Danai.id
- Danain
- Danakini
- Danamas
- DANAMERDEKA
- DanaRupiah
- DANA SYARIAH
- Dhanapala
- Doeku
- DOMPET Kilat
- Duha SYARIAH
- DUMI
- EASYCASH
- EDUFUND
- ESTA KAPITAL FINTEK
- ETHIS
- Findaya
- Finmas
- FinPlus
- FINTAG
- Gandeng Tangan
- Gradana
- IKI Modal
- iGrow
- Indodana
- Indofund.id
- Indosaku
- investree
- Invoila
- Ivoji
- Jembatan Emas
- JULO
- KawanCicil
- KIMO
- KlikA2C
- KlikCair
- KlikUMKM
- KLIK KAMI
- KoinP2P
- Komunal
- KrediFazz
- Kredinesia
- KREDITO
- KREDITPRO
- Kredit Pintar
- KTA KILAT
- LAHAN SIKAM
- lumbungdana
- Maucash
- MEKAR
- modalku
- ModalRakyat
- Modal Nasional
- PAPITUPI SYARIAH
- PinjamanGO
- PinjamDuit
- Pinjamwinwin
- Pinjam Gampang
- Pinjam Modal
- PINJAM YUK
- Pintek
- pohondana
- qazwa.id
- Restock.ID
- Ringan
- RUPIAH CEPAT
- SamaKita
- SAMIR
- Sanders One Stop Solution
- ShopeePayLater
- Singa
- SOLUSIKU
- TaniFund
- Taralite
- TOKO MODAL
- TrustIQ
- UangMe
- UATAS
- UKU
- 360 KREDI
Dengan berbekal referensi nama situs pinjaman online resmi yang sudah terdaftar versi OJK 2022, Anda dapat meminimalkan resiko mengalami tindak penipuan.
Itulah tips jika anda sudah terlanjur menggunakan pinjaman online ilegal. Pahami dan hindari dengan seksama ya.
Baca juga: Kriteria Pinjaman Online Ilegal, Masyarakat Harus Lebih Waspada
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada