JAKARTA, duniafintech.com – Garuda Indonesia beserta belasan emiten lainnya saat ini masuk dalam daftar terbaru perusahaan yang masuk pantauan khusus BEI (Bursa Efek Indonesia).
Termasuk Garuda Indonesia, saat ini ada 20 perusahaan yang dipantau khusus oleh BEI. Dalam pengumuman terbaru yang dilangsir pada Senin (24/1/2022) dari Detik.com, BEI mengumumkan PT Temas Tbk statusnya sudah keluar dari pemantauan khusus BEI.
“Dengan Bursa mengumumkan Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus PT Temas Tbk. Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 24 Januari 2022,” demikian bunyi pengumuman BEI.
Atas keluarnya PT Temas Tbk, perusahaan yang masih dalam pemantauan khusus BEI sekarang ini menjadi 20 perusahaan. Inilah daftar 20 emiten yang dipantau BEI tersebut:
- PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
- PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
- PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
- PT Intraco Penta Tbk (INTA)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- Leyand International Tbk
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- PT Magna Investama Mandiri Tbk
- PT MNC Studios International Tbk
- PT Mitra Pemuda Tbk
- PT Protech Mitra Perkasa Tbk
- ONIX CAPITAL Tbk
- Pelangi Indah Canindo Tbk
- PT Pollux Properti Indonesia Tbk
- PT Tridomain Performance Materials Tbk
Punya waktu hingga Maret
Sebelumnya, Garuda Indonesia diketahui memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu terjadi usai Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk memperpanjang PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selama 60 hari atau sampai 21 Maret 2022, yang dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
“Jadi, sementara ini, PT Garuda Indonesia sedang dalam proses PKPU tetap dalam jangka 60 hari ke depan yang akan berakhir di tanggal 21 Maret 2022,” ucap Asri selaku Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Jumat (21/1/2022) lalu.
Adapun selama 60 hari ke depan, sambungnya, pihaknya bakal melakukan pra verifikasi terhadap tagihan kepada Garuda, lalu dilanjutkan proses verifikasi. Garuda sendiri akan mengajukan proposal perdamaian untuk selanjutnya dilakukan voting terkait proposal dimaksud.
“Intinya, selama dalam 60 hari, tim pengurus akan melakukan pra verifikasi kembali dan akan melanjutkan verifikasi dan selanjutnya dari debitur atau PT Garuda Indonesia akan mengajukan proposal perdamaian untuk dilakukan voting atas proposal perdamaian itu,” paparnya.
Ia menambahkan, sejauh ini terdapat sebanyak 501 kreditur yang sudah mendaftarkan tagihan, dengan total nilai tagihan kurang lebih Rp199 triliun.
“Yang kemarin sampaikan adalah ada 501 kreditur yang sudah mendaftar dengan nilai tagihan sekitar Rp199 triliun atau hampir Rp200 triliun dan itu yang akan kami verifikasi nantinya, apakah bener tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur,” tutupnya.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra