JAKARTA, duniafintech.com – Marak modus pencucian uang yang dilakukan pelaku kejahatan investasi ilegal atau investasi bodong berhasil diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berbagai modus pencucian uang memang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan investasi bodong, di antaranya binary option, untuk menyamarkan asetnya.
“PPATK menggunakan metode follow the money dalam melakukan menelusuri dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kumparan, Senin (25/4).
Disampaikan Ivan, setidaknya, terdapat 9 (sembilan) modus yang digunakan pelaku investasi ilegal yang berhasil diidentifikasi PPATK. Daftarnya adalah sebagai berikut:
- Penggunaan transaksi jual/beli voucher Indodax untuk mengaburkan asal/usul dan tujuan transaksi.
- Menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.
- Terdapat afiliasi transaksi signifikan ke Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana ataupun Perusahaan Payment Gateway berizin maupun tidak berizin, yang diduga untuk mengaburkan dan/atau mencairkan dana member.
- Memberikan sponsorship ke klub sepakbola agar seolah-olah investasi legal (dapat dipercaya).
- Penggunaan rekening admin atau exchanger (istilah untuk rekening penampungan uang member/ top up member/ withdrawal) yang menggunakan rekening perorangan (nominee) yang tidak sesuai profil (profil di antaranya tukang batu, driver gojek/grab).
- Pembelian barang mewah, tiket tour luar negeri untuk meyakinkan korban bahwa investasi menghasilkan keuntungan besar.
- Penggunaan rekening perusahaan yang terafiliasi dengan afiliator untuk melakukan transaksi dengan nominal signifikan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
- Pengiriman dana dengan nominal signifikan kepada salah satu pihak dengan underlying transaksi penyertaan modal usaha.
- Penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil kejahatan.
Endus pemberian fee pengacara
Di samping itu, PPATK pun sudah mengendus adanya pemberian fee lawyer atau pembayaran jasa pengacara sebagai modus pencucian uang yang dilakukan afiliator investasi bodong binary option.
Menurut Ivan Yustiavandana, modus fee lawyer untuk masing-masing afiliator itu sekarang tengah dalam proses koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.
“Modus ini dipicu laporan transaksi keuangan mencurigakan dari notaris yang memproses pendirian Perusahaan milik IK (Indra Kenz),” tuturnya.
Ia menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, advokat dan notaris merupakan pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK. Ia pun memastikan pengacara bakal dikenakan sanksi jika tidak melaporkan transaksinya.
Terlebih, sambungnya, modus itu secara jelas dilakukan oleh pelaku untuk menyembunyikan dan atau menyamarkan dana yang diduga dari hasil kejahatan. Adapun upaya menyembunyikan dan menyamarkan ini adalah indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Apabila pihak-pihak tersebut dengan sengaja tidak melaporkan, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana PP tersebut di atas dan UU TPPU,” tutupnya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto