New York, 5 April 2024 – Juri di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York telah memutuskan bahwa Terraform Labs dan pendirinya, Do Kwon, bertanggung jawab atas penipuan dalam kasus yang diajukan oleh Securities and Exchange Commission (SEC).
SEC menuduh Terraform Labs dan Do Kwon menyesatkan investor tentang stabilitas TerraUSD (UST), sebuah stablecoin yang dipatok dengan dolar AS. Gugatan tersebut mengklaim bahwa Terraform Labs dan Do Kwon membuat pernyataan palsu dan menyesatkan tentang UST, termasuk klaim bahwa UST didukung oleh cadangan dolar AS yang cukup.
Juri memutuskan bahwa Terraform Labs dan Do Kwon telah melanggar undang-undang sekuritas federal dengan menawarkan dan menjual UST sebagai sekuritas yang tidak terdaftar. Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi SEC dan menandakan pertama kalinya sebuah perusahaan kripto dinyatakan bertanggung jawab atas penipuan oleh juri.
Dampak Putusan
Putusan ini dapat memiliki dampak signifikan pada industri kripto. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan regulasi terhadap stablecoin dan aset kripto lainnya. Selain itu, putusan ini dapat membuat investor lebih berhati-hati dalam berinvestasi dalam aset kripto.
Terraform Labs dan Do Kwon
Do Kwon belum menanggapi putusan tersebut. Do Kwon saat ini sedang dalam pelarian dan dicari oleh Interpol. Putusan ini merupakan perkembangan penting dalam regulasi aset kripto. Hal ini menunjukkan bahwa regulator AS bersedia untuk menindak perusahaan kripto yang melakukan penipuan.