Site icon Dunia Fintech

Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Bertambah, MAKI Bilang Ini Liga Besar Sembilan Naga

kasus mafia Minyak Goreng Kemasan

JAKARTA, duniafintech.com – Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman memandang masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng, salah satunya berasal dari sembilan naga.

Pernyataan itu disampaikannya setelah Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru. Dia pun berharap masih ada lagi orang yang dibekuk, terutama dari kalangan swasta yang masuk ke dalam bisnis CPO.

“Menurut saya masih ada. Dari swasta juga masih ada mestinya,” kata Boyamin dikutip dari IDX Channel, Kamis (19/5/2022).

Baca juga10 Perusahaan Investasi Terbesar di Dunia, Mulai dari BlackRock Hingga Perusahaan Milik Warren Buffett

Boyamin menilai kasus minyak goreng atau crude palm oil (CPO) masih ada pelaku lebih besar yang masih belum tertangkap. 

Sebab dia menilai kasus mafia minyak goreng ini merupakan kasus liga besar sembilan naga mafia CPO.

“Ini liga besar sembilan naga. Sembilan naga CPO bukan sembilan naga yang dikenal orang,” jelasnya.

Meski demikian Boyamin mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung yang berusaha mengungkap kasus yang membuat masyarakat Indonesia langka minyak tersebut.

“Istilah saya kan liga besar sembilan naga. Saya harap Kejagung menangkap yang lebih besar lagi setelah menetapkan tersangka ini,” jelasnya.

Baca jugaCuma “Gertak Sambal”, Diprediksi Sebelum 28 April Larangan Ekspor CPO Akan Dibatalkan

Sebelumnya MAKI melaporkan hasil temuan ke Kejaksaan Agung soal kasus mafia CPO. Selain membuat minyak goreng langka dan masyarakat harus membelinya mahal juga merugikan negara karena pemerintah harus mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk minyak goreng senilai Rp5,9 triliun.

“Uang yang dikeluarkan masyarakat lebih besar membuat inflasi dan negara pun menjadi kesulitan karena apa-apa naik, maka perekonomian negara menjadi terganggu,” katanya.

Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Baca jugaAwas Penipuan! Ini Daftar 105 Pinjaman Online Ilegal yang Baru Saja Diblokir OJK

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Exit mobile version