Site icon Dunia Fintech

Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Rudy Salim “Crazy Rich Jakarta” Juga Akan Diperiksa Polisi

rudy salim

JAKARTA, duniafintech.com – Pengusaha Rudy Salim yang terkenal dengan julukan “Crazy Rich Jakarta” ikut terseret dalam pusaran kasus penipuan via aplikasi Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, sang pemilik Prestige Corp itu akan dipanggil sebagai saksi pada Jumat (18/3/2022) mendatang.

Sebelumnya, Rudi diketahui akan diperiksa pada Senin (14/3/2022), tetapi ia tidak memenuhi panggilan. Lantas, polisi menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (15/3/2022). Akan tetapi, lagi-lagi, Rudy Salim tidak juga menampakkan batang hidungnya di Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat,” ucap Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma Kumara, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Dalam pemeriksaan nantinya, Rudy Salim akan dimintai keterangan karena pernah terlibat jual beli mobil Ferrari dengan Indra Kenz. Adapun Indra Kenz sendiri memang pernah membeli mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim. Bahkan, pembelian mobil mewah ini dibuat menjadi salah satu konten di YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Sebagai informasi juga, terkait kasus Binomo, polisi sudah memeriksa pacar dan adik Indra Kenz sebagai saksi dalam rangka menelusuri aliran dana terkait aplikasi ini. Di samping itu, kepolisian pun telah menjadwalkan pemeriksaan kepada calon mertua Indra Kenz berinisial R terkait perkara ini.

Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga saat ini, penyidik pun telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara tersebut. Sejauh ini ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara, yang sudah disita polisi terkait kasus tersebut.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version