Site icon Dunia Fintech

Terseret Kasus Oxtrade Kapten Vincent, Young Lex dan Gilang Dirga Akan Diperiksa Polisi

young lex gilang dirga

JAKARTA, duniafintech.com – Dua sosok selebritas tanah air, yakni musikus rapper Young Lex dan aktor sekaligus presenter kawakan Gilang Dirga, kabarnya akan diperiksa oleh kepolisian dalam waktu dekat.

Pemeriksaan ini terkait nama kedua artis tersebut yang kini disebut-sebut dalam kasus yang menyeret nama pilot sekaligus Youtuber/vlogger Kapten Vincent Raditya, yakni dugaan investasi bodong binary option pada platform Oxtrade.

Polisi pun berencana untuk memanggil pelapor sekaligus korban berinisial FF pada Rabu (6/4) besok.

“Hari Rabu, jadwalnya. Sudah dikabarkan penyidik karena ini kan sudah jadi konsumsi publik makanya itu kepolisian gerak cepat dalam penyelidikan,” ucap pengacara FF, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, dikutip pada Selasa (5/4).

Saat pemeriksaan, imbuh Irsan, pihaknya nantinya bakal membawa sejumlah bukti misalnya, antara lain, bukti adanya keterlibatan public figure dalam mempromosikan platform Oxtrade.

“Jadi, bukti-bukti baru ada kita mau sampaikan terkait pihak lain yang turut serta memperkenalkan ke publik aplikasi Oxtrade, baik dari YouTube maupun dari pembuatan lagu yang diduga dilakukan oleh sejumlah pesohor, baik yang di YouTube, podcast, dan pembuatan lagu yang kami duga ada kaitannya,” papar Irsan.

Disampaikannya pula, kedua pesohor dan influencer itu adalah Young Lex dan Gilang Dirga. Dalam pandangannya, kedua pesohor ini diduga aktif dalam mempromosikan Oxtrade dan mendapatkan keuntungan dari mempromosikan aplikasi itu.

“Kalau berdasarkan bukti, itu YL bisa cari sendiri di YouTube ‘Oxtrade Indonesia’. Terus ada podcast GD. Bukti-bukti itu sudah saya dapat di situ ada lambang Oxtrade dan diduga ada kerja sama dengan Oxtrade,” bebernya.

Sebelumnya diwartakan, Polda Metro Jaya sudah menerima dua laporan kepolisian terhadap Kapten Vincent. Adapun laporan pertama diterima pada tanggal 28 Maret 2022 dan laporan kedua diterima pada 31 Maret 2022.

Diketahui, kedua laporan ini memuat hal yang sama, yaitu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi, tetapi dengan jumlah kerugian yang berbeda sebab salah seorang korban mengaku rugi Rp10 juta, sedangkan korban lainnya mengaku rugi Rp50 juta.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version