Site icon Dunia Fintech

Tes PCR dan Karantina Tidak Lagi Wajib, Kabar Baik untuk Industri Perhotelan

karantina bandara

JAKARTA, duniafintech.com – Uji coba pelonggaran protokol kesehatan (prokes) bagi wisatawan asing dan domestik mulai dilakukan oleh pemerintah. Adapun Senin (7/3/2022) lalu, uji coba tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tiba di Bali ini sudah resmi diberlakukan.

Sementara itu, wisatawan domestik yang memakai moda transportasi udara, darat, dan laut tidak lagi wajib tes antigen dan PCR, dengan catatan sudah divaksin dua kali. Diketahui, ada sebanyak 23 negara yang nantinya bakal memperoleh visa on arrival (VoA) tanpa karantina.

Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, kebijakan ini bakal memberikan angin segar alias kabar baik terhadap percepatan pemulihan industri pariwisata. 

“Kami tahu kontribusi wisatawan mancanegara ke Bali itu cukup besar, sekitar 70% dibandingkan domestik. Bahkan, Bali juga menyumbang sebanyak 6 juta wisman yang masuk. Tentu, ini angin segar bagi pariwisata,” ucapnya, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, lanjutnya, potensi pertumbuhan okupansi alias hunian/keterisian hotel pun dipastikan bakal terus naik. Hal ini seiring dengan kenaikan kunjungan wisman ke Bali. Adapun kenaikannya telah terasa lantaran sekarang ini sudah banyak maskapai asing yang membuka penerbangan ke daerah yang berjuluk “Pulau Dewata” itu.

“Tentunya, pertumbuhan ini juga akan berproses melalui pembukaan maskapai internasional ke Bali sehingga ini akan menjadi indikator pendorong pertumbuhan okupansi hotel dan tingkat kunjungan di Bali,” ulasnya.

Di sisi lain, dengan faktor-faktor pendorong ini dan pelonggaran kebijakan karantina di Bali, PHRI pun memproyeksikan bahwa tingkat okupansi hotel di Bali bakal tumbuh 10%—20% dari kontribusi wisman hingga akhir tahun 2022 ini.

“Dan ini akan berpotensi tumbuh lebih karena ada berbagai event seperti G20,” paparnya.

Manajemen Santika Hotel pun menyambut baik kebijakan pelonggaran prokes bagi wisatawan ini. Disampaikan Assistant Marcomm Manager Santika Indonesia Hotels & Resort, Prita Gero, aturan itu berdampak positif terhadap tingkat keterisian kamar hotel.

Meski demikian, kata dia, pihak Santika Hotel sendiri menyayangkan bahwa negara India tidak bisa melakukan perjalanan luar negeri.

“Sayangnya, market India yang biasanya market besar di salah satu unit hotel kami, tidak bisa lakukan perjalanan luar negeri,” ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah India memang kembali memperpanjang larangan penerbangan internasional dari dan ke negara itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Sementara itu, jaringan Hotel Santika di Bali, di antaranya adalah Hotel Santika Kuta Bali, Hotel Santika Badung, dan Hotel Santika Siligita Nusa Dua.

“Dengan adanya kebijakan bebas karantina, diprediksi okupansi hotel dapat bertambah sekitar 14% dengan kehadiran pasar luar negeri,” jelas Prita.

Akan tetapi, untuk bulan Maret ini, Santika Hotel pun memprediksikan bahwa aktivitas pemesanan hotel masih sama dengan bulan Januari dan Februari, dengan tingkat okupansi hotel sekitar 31%.

Sambutan positif atas adanya pelonggaran kebijakan pemerintah ini juga datang dari Direktur Utama Dafam Hotel Management (DHM), Andhy Irawan .

“Hal ini sangat bagus karena tentu akan mendongkrak tingkat hunian hotel, khususnya overseas market,” katanya.

Dia bilang, dengan adanya pelonggaran ini, pihaknya pun optimistis bahwa tingkat kunjungan hotel bakal tumbuh 70%—80% di sepanjang tahun 2022 ini. Adapun naiknya okupansi dapat mendongkrak pendapatan perusahaan 15%—20%. Hal ini didorong dengan rencana ekspansi yang bakal dilakukan, dengan menargetkan penambahan sebanyak 12 hotel pada tahun ini.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version