Site icon Dunia Fintech

Tiga Ribu Lebih Member Korban DNA Pro Melapor ke Polisi, Kerugian Setengah Triliun

korban member dna pro

JAKARTA, duniafintech.com – Sebanyak tiga ribu lebih member korban DNA Pro telah melapor ke polisi, dengan kerugian mencapai setengah triliun. Hal itu terungkap saat perwakilan dari 3.894 member DNA Pro ini mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (22/4) lalu.

Para member alias korban DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban 007 ini disebut mengalami kerugian mencapai Rp565 miliar. Pihak yang dilaporkan yakni atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Pirli alias Daniel Abe, dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset atau PT DNA Pro Akademi.

“Nilai kerugian dalam laporan ini mencapai Rp565 miliar rupiah. Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi tersebut adalah yang terbesar sejauh ini, baik dari jumlah pelapor maupun dari total nilai klaim kerugian,” ucap Yasmin Muntaz selaku Kuasa Hukum Korban, dikutip pada Minggu (24/4).

Disampaikan Yasmin, dalam langkah hukum Paguyuban 007, termasuk pelaporan polisi ini, pihaknya bekerja sama dengan kantor hukum Imran Muntaz and Co (IMCO).

“Dengan nilai kerugian yang besar, diharapkan pelaporan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Diharapkan ke depannya tidak lagi ada kesan Pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap ilegal,” jelasnya.

Yasmin pun mengharapkan agar ke depannya tidak lagi ada kesan bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap illegal. Jika dianggap ilegal, pemerintah harus bertindak tegas, yaitu dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan seperti yang dilakukan pada akhir Januari lalu dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member.

“Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja (seperti yang sebelumnya dilakukan) atau menyegel tanpa ada solusi untuk member. Kendati demikian, dari sekitar 7000 orang member yang tergabung dalam Paguyuban 007, tidak semuanya ikut melapor,” paparnya.

Yasmin berpandangan, hal itu terjadi lantaran masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu, kata Yasmin, banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi.

“Sejak DNA Pro disegel Bappebti pada akhir Januari lalu, para member nyaris tidak bisa menarik dana mereka,” bebernya.

“Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya,” tuturnya.

Pada kasus ini, pelaporan atas tindak pidana Penipuan atau Penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member. Ratusan ribu member DNA Pro Akademi tergabung ke dalam beberapa grup, salah satunya adalah 007 di bawah pimpinan founder grup Yosua Tri Sutrisno,” tutupnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version