Dunia Fintech

Tips Beli Rumah KPR hingga Syarat Pengajuannya, Simak Yuk!

JAKARTA, duniafintech.com – Tips beli rumah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah tentunya penting diketahui jika kamu ingin mencoba skema ini.

KPR sendiri telah menjadi semacam solusi dalam memenuhi kebutuhan akan hunian, khususnya di tengah tren harga rumah yang terus melambung.

Seperti diketahui, kamu tidak perlu menyiapkan uang senilai ratusan hingga miliaran rupiah untuk mengambil kepemilikan rumah.

Cukup menyediakan sejumlah dana untuk uang muka, kemudian mengatur pengeluaran pada setiap bulannya guna membayar cicilan.

Hal itu pun membuat KPR masih memiliki banyak peminat. Nah, jika kamu ingin tahu caranya maka simak yuk ulasannya berikut ini.

Baca juga: Tips Beli Rumah KPR, Ketahui di Sini Jenis Suku Bunganya

Sekilas tentang Kredit Pemilikan Rumah

Perlu diketahui lagi, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada seseorang yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil.

Karena KPR adalah pinjaman dari bank, proses pembayaran cicilannya pun disertai dengan suku bunga.

Nah, sebagian dari kamu barangkali sudah mengenal tentang suku bunga flat dan bunga efektif dalam pinjaman bank.

Bunga flat biasa digunakan untuk kredit konsumer berjangka pendek, misalnya kartu kredit, kredit multiguna, atau kredit tanpa agunan (KTA).

Bunga efektif adalah kombinasi dari bunga floating (mengambang) dan flat, yang lazim dipakai untuk membayar KPR, termasuk KPR Subsidi.

Akan tetapi, alih-alih bunga efektif, kamu mungkin lebih familiar dengan suku bunga fixed (tetap) dan floating dalam pembayaran angsuran rumah dengan skema KPR.

Bagaimanapun, keduanya punya keunggulan masing-masing yang bisa dipertimbangkan.

Daftar Bank yang yang Menawarkan Produk KPR di Indonesia

Berikut adalah daftar bank-bank yang menawarkan produk KPR di Indonesia:

  1. BRI
  2. BTN
  3. BCA
  4. Mandiri
  5. BNI
  6. CIMB Niaga
  7. Permata
  8. Maybank
  9. BJB
  10. Bank Victoria
  11. Bukopin
  12. Panin
  13. Danamon
  14. Bank Mega
  15. Standard Chartered
  16. Bank Dinar
  17. Bank Mutiara
  18. Bank Mayapada
  19. Bank Jasa Jakarta
  20. Bank Index
  21. Bank J Trust

Syarat Pengajuan KPR – Tips Beli Rumah KPR

Secara umum, pengajuan KPR meliputi hal-hal sebagai berikut:

Syarat pengajuan KPR dibagi dalam dua golongan, yakni perorangan dan pengusaha atau wiraswasta.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Syarat KPR perorangan

Baca juga: Tips Beli Rumah KPR dan Cara Menghitung Cicilannya

  1. Syarat KPR pengusaha/wiraswasta

Setelah seluruh dokumen lengkap, kamu harus mempersiapkan sejumlah dana untuk keperluan administrasi.

Biasanya, saat mengajukan KPR kamu akan dikenakan biaya untuk sejumlah keperluan seperti appraisal rumah, notaris, provisi bank, asuransi kebakaran, dan premi asuransi jiwa selama masa KPR.

Tips Beli Rumah KPR

Tips Beli Rumah KPR dari OJK

Melangsir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini beberapa tips dalam memilih KPR yang perlu dicermati.

  1. Hindari jebakan bunga rendah

Hati-hati dengan maraknya penawaran KPR murah berbunga rendah.

Pahami terlebih dahulu tentang skema bunga KPR dan pastikan kembali untuk menghitung secara keseluruhan bunga yang ditawarkan agar dapat melihat apakah promo bunga yang ditawarkan benar-benar terjangkau atau justru lebih tinggi.

Jika kamu beruntung mendapatkan promo bunga KPR yang ramah di kantong untuk periode waktu tertentu maka segera manfaatkan fasilitas tersebut untuk mengatur kembali kondisi keuanganmu selama periode tertentu agar memiliki ruang lebih dengan ditabung.

Namun, kalau ragu dengan bunga KPR yang ditawarkan maka kamu bisa melihat di menu Suku Bunga Dasar Kredit pada website OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Suku-Bunga-Dasar.aspx

  1. Mengukur kemampuan finansial

Sebelum menentukan untuk membeli rumah, pastikan besaran cicilan KPR telah sesuai dengan kemampuan finansial.

Kamu masih ingat kan dengan ilmu perencanaan keuangan yang sering diulas pada media sosial maupun minisite Sikapiuangmu, yaitu alokasikan 10% untuk dana sosial, 20% untuk investasi/tabungan, 30% untuk cicilan/utang, dan 40% untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Usahakan agar besar cicilan tidak lebih dari 30% dari total penghasilan.

Hal tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko jika terdapat perubahan suku bunga yang berdampak pada kenaikan biaya cicilan per bulannya sehingga tidak memberatkan kondisi keuangan Sobat.

  1. Cek kredibilitas developer/pengembang

Supaya tidak tertipu, pastikan untuk selalu memeriksa kredibilitas developer yang dipilih. 

Hal tersebut dapat dilakukan dengan melihat rekam jejak developer tersebut dalam membangun properti pada tahun-tahun sebelumnya, berapa banyak proyek yang telah berhasil dibangun, dan berapa lama developer tersebut telah berkecimpung di dunia properti.

Selain itu, kamu juga dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu developer perumahannya apakah telah terdaftar atau belum pada website https://sireng.pu.go.id

Aplikasi Sistem Registrasi Pengembang atau SIRENG merupakan bagian dari upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh developer agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Baca juga: Tips Beli Rumah KPR, Intip Yuk Perbandingan Suku Bunganya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version