JAKARTA, duniafintech.com – Tips beli rumah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu penting diketahui jika kamu ingin mencoba skema ini.
KPR sendiri telah menjadi semacam solusi dalam memenuhi kebutuhan akan hunian, khususnya di tengah tren harga rumah yang terus melambung.
Seperti diketahui, kamu tidak perlu menyiapkan uang senilai ratusan hingga miliaran rupiah untuk mengambil kepemilikan rumah.
Cukup menyediakan sejumlah dana untuk uang muka, kemudian mengatur pengeluaran pada setiap bulannya guna membayar cicilan.
Hal itu pun membuat KPR masih memiliki banyak peminat. Nah, jika kamu ingin tahu caranya maka simak yuk ulasannya berikut ini, seperti dinukil dari 99.co.
Baca juga: Cara Beli Rumah KPR dan Syarat Pengajuannya, Mudah Lho!
Sekilas tentang Kredit Pemilikan Rumah
Perlu diketahui lagi, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada seseorang yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil.
Karena KPR adalah pinjaman dari bank, proses pembayaran cicilannya pun disertai dengan suku bunga.
Nah, sebagian dari kamu barangkali sudah mengenal tentang suku bunga flat dan bunga efektif dalam pinjaman bank.
Bunga flat biasa digunakan untuk kredit konsumer berjangka pendek, misalnya kartu kredit, kredit multiguna, atau kredit tanpa agunan (KTA).
Bunga efektif adalah kombinasi dari bunga floating (mengambang) dan flat, yang lazim dipakai untuk membayar KPR, termasuk KPR Subsidi.
Akan tetapi, alih-alih bunga efektif, kamu mungkin lebih familiar dengan suku bunga fixed (tetap) dan floating dalam pembayaran angsuran rumah dengan skema KPR.
Bagaimanapun, keduanya punya keunggulan masing-masing yang bisa dipertimbangkan.
Tips Beli Rumah KPR
- Cek reputasi developer
Tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu pertama adalah mengecek reputasi developer.
Kamu bisa memulainya dengan bertanya kepada pihak bank yang bekerja sama dengan pengembang.
Lalu, kamu juga bisa mencari tahu proyek perumahan mana saja yang sudah dikerjakan pengembang.
Jika survei kecil-kecilan kamu memperlihatkan pengembang tersebut mempunyai rekam jejak yang baik maka artinya mereka cukup bonafide.
- Periksa legalitas tanah
Tak hanya memeriksa reputasi pengembang, kamu wajib memeriksa juga legalitas lahan perumahan.
Umumnya, status tanah yang dikuasai pengembang hanya Hak Guna Bangunan (HGB).
Status ini memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang jika developer belum selesai mengelola lahan perumahannya.
Di samping itu, pastikan juga asal muasal status HGB tanah yang digunakan pengembang.
Sangat disarankan untuk memilih developer yang mempunyai status HGB yang berasal dari tanah yang dikuasai negara karena relatif lebih aman.
- Garansi booking fee
Saat memutuskan membeli sebuah rumah dari pengembang, biasanya kamu akan diminta booking fee sebagai tanda jadi.
Nilai booking fee ini biasanya berbeda sesuai dengan peraturan masingmasing developer.
Meski begitu, umumnya, booking fee ini berada di kisaran Rp3-10 juta.
Saat membayar uang tanda jadi, pastikan kamu mendapatkan kesepakatan tertulis agar tidak tertipu.
Kesepakatan tertulis ini harus berisikan pemesanan rumah, item-item yang melengkapinya, serta poin yang menjelaskan uang tanda jadi akan dikembalikan jika proses pengajuan KPR ditolak bank.
- Hindari transaksi di bawah tangan
Cara membeli rumah KPR agar tidak tertipu selanjutnya adalah hindari transaksi di bawah tangan.
Transaksi ini tidak kuat secara hukum karena hanya berdasarkan kepercayaan dan tanda bukti berupa kuitansi pembayaran saja.
Terlebih, bank juga tidak akan mau mengakui transaksi yang hanya menggunakan kuitansi biasa.
Untuk itu, lakukan transaksi bersama notaris atau seseorang yang mengerti tentang hukum.
Baca juga: Cara Menghitung Cicilan KPR secara Manual, Intip Yuk!
- Jangan bayar DP sebelum kredit disetujui
Tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu berikutnya adalah jangan bayar DP sebelum kredit disetujui.
Dari kasus yang banyak terjadi, kamu akan kesulitan menarik DP yang sudah dibayarkan saat KPR kamu ternyata ditolak pihak bank.
- Tanda tangani dokumen PPJB
Dari tips sebelumnya, kamu mengetahui bahwa pembayaran down payment sebaiknya dilakukan setelah pengajuan KPR telah disetujui.
Besaran uang muka ini cukup bervariasi.
Namun, standar yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 20 persen dari nilai total harga bangunan.
Apabila telah membayar DP, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bersama pihak bank.
Pada proses ini, cermati secara teliti setiap detail isi perjanjian seperti proses pembangunan rumah, biaya yang ditanggung pembeli, dan harga jual rumahnya.
Pastikan juga sanksi yang ditetapkan dalam perjanjian jika pengembang mangkir.
- Pantau terus proses pembangunan rumah
Jika proses PPJB selesai maka cara membeli rumah KPR agar tidak tertipu selanjutnya adalah mengawasi pembangunannya.
Proses ini sendiri cukup bervariasi dan bergantung dari ukuran dan model rumah yang dibangun.
Namun, proses pembangunan rumah umumnya memakan waktu enam hingga 12 bulan.
Pada jangka waktu tersebut, datangi lokasi pembangunan secara rutin, terutama untuk melihat apakah rumah yang dibangun sesuai perjanjian.
Apabila melenceng, kamu berhak menggugat developer dan menuntut untuk dibuatkan rumah sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Buat AJB dan ubah HGB jadi SHM
Setelah rumah yang diimpikan selesai dibangun, segera mungkin minta pihak developer untuk melakukan proses pembuatan akta jual beli (AJB) yang jadi tanda legalitas kepemilikan rumah.
Jika proses AJB selesai maka kamu berhak mengambil SHGB dari pihak pengembang.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengubah sertifikat tersebut menjadi SHM.
Jika developer tidak mengurus pengubahan ini maka kamu harus mengurusnya sendiri.
- Minta jaminan pemeliharaan bangunan
Selanjutnya, jangan lupa untuk meminta jaminan pemeliharaan bangunan kepada developer.
Usahakan garansi yang diberikan tertulis dan sah agar cukup kuat di mata hukum jika suatu saat terjadi masalah pada bangunan rumah.
Pastikan juga kamu mendapat garansi bangunan minimal selama enam bulan.
Nantinya, jika ada kerusakan yang bukan karena kesengajaan selama masa garansi, maka pihak developer harus memperbaikinya tanpa dipungut biaya.
Syarat Pengajuan KPR – Tips Beli Rumah KPR
Secara umum, pengajuan KPR meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) atau 65 tahun (untuk pengusaha/ profesional) pada saat jatuh tempo kredit
- Memiliki pendapatan rutin setiap bulan
- Lama kerja minimal 2 tahun atau lama usaha minimal 3 tahun
Syarat pengajuan KPR dibagi dalam dua golongan; perorangan dan pengusaha atau wiraswasta. Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:
- Syarat KPR perorangan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami atau Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip Gaji minimal 1 bulan terakhir (asli)
- Fotokopi Rekening Koran
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Akta pisah harta Notariil
- Syarat KPR pengusaha/wiraswasta
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami atau Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Rekening koran atau Tabungan dalam 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan kredit kepemilikan properti (asli)
Setelah seluruh dokumen lengkap, kamu harus mempersiapkan sejumlah dana untuk keperluan administrasi.
Biasanya, saat mengajukan KPR kamu akan dikenakan biaya untuk sejumlah keperluan seperti appraisal rumah, notaris, provisi bank, asuransi kebakaran, dan premi asuransi jiwa selama masa KPR.
Baca juga: Tips Pengajuan KPR agar Disetujui Bank dengan Cepat
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com