Site icon Dunia Fintech

Tips dan Trik Sukses Gelar Crowdfunding Ala Udana.id

Crowdfunding

JAKARTA, duniafintech.com – Crowdfunding atau urun dana dapat menjadi alternatif pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.

Berbagai platform crowdfunding dapat dipilih dengan mudah oleh UMKM sebagai wadah untuk mencukupi modal usahanya. Salah satu platform yang menyediakan akses crowdfunding ini adalah PT Dana Rintis Indonesia atau Udana.id.

Namun, sebelum dapat menerima pendanaan dalam program crowdfunding, UMKM ataupun unit usaha lain yang ingin mengembangkan proyeknya perlu mempersiapkan sejumlah hal. CEO Udana.id Eric Wicaksono pun berbagi tipsnya.

“UMKM dapat mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat UMKM yang dapat menerima pendanaan melalui crowdfunding sesuai dengan POJK,” katanya kepada Duniafintech.com, Jumat (1/4).

Persyaratan umum seperti, pertama, harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki laporan keuangan yang jelas. Kedua, badan usaha dengan kekayaan bersih kurang daei Rp10 miliar, dan ketiga bukan bagian dari konglomerasi atau anak usaha perusahaan terbuka (Tbk).

Keempat, menyerahkan kelengkapan dokumen sekurang kurangnya: Akta Pendirian, Jenis dan jumlah efek yang ditawarkan, Rencana bisnis dan proyeksi pendapatan, Laporan keuangan yang disusun sesuai standar keuangan entitas mikro kecil menengah, dan berbagai persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh UMKM.

“Selain itu, UMKM dapat mempelajari terlebih dahulu bagaimana sistem crowdfunding sehingga dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan apabila menerima pendanaan dari crowdfunding,” ujarnya.

Agar Target Tercapai

Namun, jika berbagai persyaratan di atas telah disiapkan dengan matang, maka langkah selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya agar proses crowdfunding ini berhasil dan dana yang dibutuhkan terkumpul.

Menurut, Eric yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memasang target pendanaan yang realistis, yang disesuaikan dengan kemampuannya dalam menangkap pasar yang diharapkan.

“Target pendanaan yang realistis sesuai dengan kebutuhan pengembangan bisnisnya. Jangan sampai daya tangkap pasar di angka 10, namun permintaan dana dipergunakan untuk 100. Kalau seperti itu kan tidak memperoleh hasil yang efektif,” ucapnya.

Selain itu, perencanaan pengembangan bisnis juga harus jelas. Menurutnya, dana yang dikumpulkan harus jelas diperuntukan untuk pengembangan bisnis yang jelas baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.

Strategi Agar Investor Mau Terlibat 

Pemodal di dalam industri crowdfunding merupakan masyarakat, dengan begitu UMKM harus dapat memperlihatkan potensi dan value yang dimiliki bisnisnya agar dapat menarik perhatian investor.

UMKM dapat menyiapkan prospektus atau proposal usaha yang menarik, interaktif dan lebih informatif. Hal ini bertujuan agar informasi yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh investor yang ingin melakukan urun dana pada bisnis UMKM yang dirasa potensial.

Informasi yang diberikan seperti jenis usaha, proses manajemen, proses pemasarannya, tujuan utama dari bisnis yang dijalani dan informasi penting lainnya.

Selanjutnya, usaha atau proyek yang akan menerima urun dana juga harus memiliki tim yang berkompeten sehingga investor dapat memberikan kepercayaan kepada UMKM untuk dapat mempergunakan dana yang diinvestasikan untuk mengembangkan bisnisnya dan diharapkan bisa memberikan return dari investasi yang dilakukan.

“Dengan begitu, investor dapat mempertimbangkan keuntungan yang akan didapat dari usaha pengembangan tersebut,” terangnya.

Sebagai informasi, Udana.id dengan nama telah mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Saham Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dengan Nomor KEP-20-D.04-2022.

Di tahun ini, Udana.id berhasil memberikan pendanaan untuk 20 UMKM sebesar Rp40 miliar dan terus memperluas basis pendanaannya di Indonesia. Udana.id juga tengah pengembangan platform untuk Securities Crowdfunding (SCF).

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version