JAKARTA, duniafintech.com – Tips membeli rumah bekas tentu saja penting diketahui lantaran hunian merupakan salah satu kebutuhan primer.
Meski demikian, pemenuhan kebutuhan akan rumah ini memang tidak mudah. Pasalnya, saat ini rumah dibanderol dengan harga yang tinggi, apalagi melihat nilai properti yang setiap tahun naik.
Nah, dalam menyiasati tingginya harga rumah, biasanya banyak orang akan membeli rumah bekas.
Baca juga: 5 Tips Membeli Rumah KPR Subsidi agar Tidak Salah Pilih
Akan tetapi, membeli rumah bekas lazimnya juga menimbulkan keraguan tersendiri bagi pembeli lantaran kondisinya yang memang sudah dipakai dan telah dibangun sejak lama.
Untuk membantu kamu dalam membeli rumah second, berikut ini beberapa tips yang perlu diketahui, seperti dinukil dari Rumah123.com.
Tips Membeli Rumah Bekas
1. Periksa rumah dengan teliti
Tips pertama adalah memeriksa rumah secara menyeluruh. Inilah beberapa hal yang patut kamu periksa saat melihat-lihat rumah bekas:
- Tingkat kelembapan dinding
- Ketahanan bagian rumah yang terbuat dari kayu, seperti kusen, pintu, dan jendela
- Sistem dan suplai air bersih
- Saluran pembuangan
- Bagian atap dan genting, pastikan tidak ada atau tidak banyak bagian yang berkarat atau retak
Kalau perlu maka kamu pun bisa menyewa jasa tenaga ahli untuk memeriksa rumah bekas itu. Jika rumah memiliki kerusakan maka kamu bisa menawar harga jual rumah bekas agar lebih murah lagi.
2. Cari tahu status legalitas rumah sebagai tips membeli rumah bekas
Tips selanjutnya, yakni dengan memeriksa riwayat rumah. Kamu bisa bertanya sendiri kepada pihak penjual/perantara soal legalitas rumah bekas yang akan dibeli tersebut.
Jika diperlukan maka kamu bisa menyewa jasa tenaga ahli hukum. Pastikan bahwa rumah itu terbebas dari kasus bermasalah, misalnya tindakan penipuan. Pastikan pula rumah itu memang legal untuk dijual dan dibeli.
3. Buat anggaran sebagai tips membeli rumah bekas
Saat hendak membeli rumah, baik rumah baru maupun bekas, tentunya kamu harus membuat anggaran.
Dalam hal ini, pastikan bahwa anggaran kamu sesuai dengan kemampuan keuangan, berdasarkan besar pendapatan dan pengeluaran lain yang harus dibayar.
Di samping itu, jangan pula lupa untuk mempersiapkan dana renovasi rumah kalau rumah itu memang memerlukan perbaikan.
4. Pastikan surat-suratnya lengkap
Tips lainnya, yaitu mengecek kelengkapan surat-suratnya. Inilah daftar surat yang menjadi syarat jual beli rumah bekas:
- Surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB atau SHP)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Baca juga: Gaji UMR Bisa Beli Rumah, Coba Terapkan 4 Tips Ini
- Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bukti pembayaran tagihan PDAM, telepon, listrik (untuk memastikan layanan tidak dicabut ketika Anda menempati rumah bekas yang bersangkutan)
Di sini, jangan lupa persiapkan biaya sebesar Rp25 ribu hingga Rp100 ribu untuk biaya pengecekan persuratan di kantor pertanahan.
5. Hitung biaya lainnya sebagai tips membeli rumah bekas
Bukan hanya biaya pengecekan surat-surat di kantor pertanahan, masih ada juga lho beberapa biaya lainnya yang harus dikeluarkan.
Maka dari itu, tips selanjutnya adalah menghitung biaya ekstra, yang mencakup:
- Biaya akta jual beli
- Biaya balik nama
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Kelebihan dan Kekurangan Rumah Bekas – Tips Membeli Rumah Bekas
- Kelebihan
- Lingkungan lebih mapan dan telah berkembang
- Pilihan harga beragam
- Siap huni
- Kekurangan
- Bukan tangan pertama seperti rumah baru
- Butuh biaya tambahan untuk renovasi
- Harga lebih tinggi
Sekian ulasan tentang tips membeli rumah bekas yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Tips Menabung untuk Beli Rumah bagi Milenial, Yuk Wujudkan Mimpi Sekarang!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com