Site icon Dunia Fintech

Tips Mengajukan KPR Rumah Bekas

tips membeli rumah kpr subsidi

JAKARTA, duniafintech.com – Sudah bukan rahasia lagi kalau harga rumah naik tiap tahunnya. Sehingga rumah menjadi barang mahal yang cukup sulit untuk dimiliki saat ini. Akan tetapi, ada cara mengajukan KPR rumah bekas yang bisa Anda coba untuk dapat memiliki rumah yang diidamkan.

Kenaikan harga rumah yang jauh lebih tinggi dibandingkan penyesuaian gaji saban tahun membuat rumah bekas atau rumah seken bisa jadi pilihan. Membeli rumah bekas tidak melulu murah, tapi setidaknya harganya lebih terjangkau dan bisa ditawar pula. 

Meski hanya membeli rumah bekas, masih banyak orang yang tidak punya uang tunai dalam jumlah besar, apalagi hingga ratusan juta. Maka dari itu fasilitas KPR atau Kredit Perumahan Rakyat hadir untuk menjadi solusi bagi siapa saja yang ingin memiliki rumah.

Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas

Jika Anda tertarik untuk membeli rumah bekas, maka jangan tunda lagi. Berikut adalah tahapan pengajuan KPR rumah bekas.

  1. Cari Informasi Rumah Bekas

Tahapan pertama yang Anda harus lakukan adalah mencari tahu informasi tentang rumah bekas yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Mulai dari konsep, luas rumah, lokasi, akses, dan lain sebagainya.

Carilah informasi terbaru di internet, koran, atau iklan-iklan yang dipajang di pinggir jalan, termasuk website bank. Bisa juga dari teman, keluarga, atau kolega.

  1. Negosiasi Harga

Jika Anda sudah mengincar satu atau dua rumah bekas, segera hubungi langsung penjual atau pemilik rumah tersebut untuk mengatur jadwal survei. Survei ini dilakukan agar Anda tidak membeli kucing dalam karung yang akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari.

Selain survei, Anda bisa langsung melakukan proses tawar menawar harga rumah bekas. Negosiasikan harganya, karena siapa tahu penjual tersebut berbaik hati untuk memberikan harga yang sesuai dengan kemampuan Anda.

  1. Membuat Kesepakatan

Jika rumah bekas sudah didapat, harganya pun sudah sreg. Langkah selanjutnya adalah membuat kesepakatan dengan penjual. Dalam sebuah kesepakatan tersebut, sebutkan berapa lama waktu yang Anda butuhkan untuk mengajukan KPR.

Jika Anda tidak kunjung mendapatkan fasilitas KPR dari bank selama waktu yang telah ditentukan, maka rumah yang sudah menjadi incaran Anda dapat diperjualbelikan secara bebas. Begitu juga sebaliknya.

  1. Mengajukan KPR ke Bank

Tahap selanjutnya adalah pengajuan KPR ke bank. Meski Anda membutuhkan waktu dan tenaga ekstra, karena sangat penting untuk memilihnya sebelum menentukannya. Sebab, ada banyak produk KPR yang bisa bikin Anda pusing tujuh keliling dalam memilihnya.

Oleh karena itu, Anda juga perlu untuk membandingkan antara produk KPR satu dengan bank lain, sehingga mendapatkan fasilitas KPR yang paling menguntungkan.

Pilih produk KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda. Tujuannya agar Anda tidak kesulitan dalam membayar cicilan KPR setiap bulannya.

Cara mengajukan KPR rumah bekas ini memiliki syarat yang harus dipenuhi, seperti membawa dokumen pengajuan KPR yang dibutuhkan, KTP, KK, NPWP, SK karyawan, slip gaji, salinan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir, dan formulir pengajuan KPR.

Sebagai tambahan, bawa juga fotokopi dokumen rumah bekas yang ingin Anda beli, seperti pajak PBB, sertifikat tanah dan rumah.

  1. Appraisal Bank

Untuk menghindari pengajuan KPR yang tidak tepat, bank akan selalu melakukan appraisal atau penilaian harga rumah bekas yang ingin dibeli.

Pihak bank nantinya akan mengunjungi lokasi rumah, lalu menentukan harga kelayakan rumah itu. Biasanya harga tersebut di bawah harga jual yang diberikan oleh penjual kepada Anda.

Bila terdapat selisih harga, itu artinya Anda harus membayar selisih tersebut. Misalnya, harga rumah bekas tersebut sebesar Rp300 juta, sedangkan penilaian bank sebesar Rp250 juta, berarti Anda harus merogoh kocek pribadi sebesar Rp50 juta untuk membeli rumah bekas.

  1. Buat Surat Persetujuan Kredit

Sebelum Anda mencairkan kredit, pihak bank akan lebih dulu membuatkan Surat Persetujuan Kredit (SPK). Di dalamnya akan berisi tentang ketentuan, batasan, dan kewajiban Anda sebagai seorang debitur.

Serta rincian besaran angsuran KPR yang harus dibayar setiap bulan, suku bunga, dan denda keterlambatan. Perlu diketahui, bahwa tahap ini akan membutuhkan biaya, seperti biaya provisi, administrasi dan pajak, biaya notaris, dan asuransi rumah.

Oleh karena itu, selain uang yang dikeluarkan untuk membayar selisih harga di atas, Anda juga harus menyiapkan uang untuk biaya lain-lain. Hal ini dilakukan agar pengajuan KPR dapat berjalan lancar.

  1. Proses Akad KPR

Apabila seluruh cara mengajukan di atas sudah beres, maka tahap terakhir adalah proses akad KPR. Perjanjian kredit antara Anda sebagai debitur dengan bank sebagai kreditur.

Notaris harus ada di tempat sebagai orang ketiga atau saksi dari proses akad KPR ini. Setelah semua proses selesai, pihak bank akan mengirim uang ke pengembang atau penjual rumah bekas. Sementara notaris mengurus surat balik nama.

Sertifikat rumah, IMB, dan PBB yang nanti dibawa pada awal mengajukan KPR akan ditahan oleh pihak bank sebagai jaminan KPR. Jika suatu saat KPR bermasalah, maka bank berhak menyita dokumen ini dalam waktu lebih lama sampai akhirnya cicilan KPR lunas.

Tenang saja, meski begitu Anda akan mendapatkan surat salinannya. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa menggunakan dokumen ini untuk keperluan pribadi.

Kesimpulan

Tahap mengajukan KPR ini memang cukup panjang. Hal itu dikarenakan fasilitas yang diberikan nilainya bisa sampai ratusan juta rupiah, jadi pihak bank mesti selektif dalam memilih debitur yang layak.

Jika pengajuan KPR Anda sewaktu-waktu ditolak satu bank, jangan menyerah. Tetaplah bersabar, dan coba mengajukan KPR rumah bekas di bank lain. Perbaiki semua kesalahan Anda dalam proses pengajuan, mulai dari syarat dokumen yang tidak lengkap atau yang lainnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version