Site icon Dunia Fintech

Tips Menghindari Fintech Ilegal yang Beredar. Simak Poin Penting Ini

Tips Menghindari Fintech Ilegal

DuniaFintech.com – Dengan semakin maraknya fintech ilegal tersebat, apakah Anda masih bingung bagaimana tips mengindari fintech ilegal tersebut?

Untuk tips menghindari fintech ilegal, ada beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu, yang pertama adalah ciri-ciri fintech ilegal dan yang kedua adalah mengetahui modus penipuan fintech ilegal itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi fintech akan mengupas poin-poin penting terkait tips menghindari fintech ilegal tersebut.

Ciri-ciri fintech ilegal

Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang dibagikan oleh Adrian: 

Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id.

Baca juga:

Modus penipuan fintech ilegal

Sedangkan dalam mencegah risiko penipuan, Adrian memberitahu beberapa modus penipuan  mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya: 

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI. Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian. 

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Exit mobile version