JAKARTA, duniafintech.com – Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines telah resmi dinyatakan pailit.
Hal ini setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines pailit.
Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022 kemarin dimana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt. Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas.
Sebagai catatan, pihaknya gelah menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Baca juga: Startup Line Dikabarkan PHK 80 Karyawan, Manajemen Bilang Begini
Dalam membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah). Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi tutup tahun ini, satu di antaranya adalah Merpati Nusantara Airlines.
Baca juga: Wow, Pelaku Bisnis di Singapura Mulai Terima Pembayaranan dengan Kripto
Dilansir dari IDX Channel, sebelumnya, sejumlah eks pilot senior Merpati Air menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak gaji dan pesangon yang belum dibayarkan di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan belum dibayarkannya hak pesangon dan gaji ribuan eks karyawan menjelang rencana pembubaran maskapai.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya berencana untuk membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air. Maskapai plat merah itu adalah satu dari empat BUMN lain yang bakal dibubarkan.
Baca juga: Fitur NFT Akan Hadir di Facebook dan WhatsApp usai Sukses Diuji di Instagram
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada