DuniaFintech.com – Perusahaan e-commerce, Tokopedia sasar sektor fintech lending melalui Dhanapala. Layanan ini menyasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui layanan pinjam-meminjam itu. Dhanapala sendiri merupakan perusahaan terafiliasi dengan Tokopedia. Startup di bidang fintech lending itu juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Agustus 2019.
Tokopedia sasar sektor fintech lending dengan menyediakan pinjaman konsumtif Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Tenor pinjamannya, mulai dari tiga bulan sampai enam bulan dengan bunga 2,99% per bulan. Pelaku usaha juga bisa mengajukan pinjaman modal usaha hingga Rp 200 juta. Proses pengajuan pinjaman di Dhanapala, diklaim hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit. Sedangkan dananya cair sekitar lima menit.
Struktur perusahaan Dhanapala juga diisi oleh petinggi Tokopedia. Seperti Nuraini Razak (VP of Corporate Communications Tokopedia) yang menjabat sebagai komisaris, dan Nadhira Ayuningtyas (Head of Fintech Product Tokopedia) yang ditunjuk sebagai COO. Saat ini, keduanya masih bekerja dari kantor pusat Tokopedia.
Baca Juga:
- Shopeepay Catat Pertumbuhan Transaksi Digital Paling Tinggi di Masa Pandemi
- Tokopedia Rilis Rabu Nabung, Fitur Investasi Emas Mulai dari Rp5 Ribu
- Layanan TokoCabang di Tokopedia Bantu Pengusaha di Tengah Pandemi
Dhanapala bergerak di pembiayaan konsumtif dan produktif, di mana seluruh proses dilakukan secara digital mulai dari proses verifikasi dan pencairan bisa dilakukan dalam waktu kurang dari satu jam. Namun secara keseluruhan, produk yang ditawarkan Dhanapala tidak jauh berbeda dengan produk P2P lending lainnya.
Arah Tokopedia sasar sektor fintech lending juga dilakukan oleh Shopee yang mulai menyeriusi bisnis fintech-nya melalui ShopeePay, mengembangkan ShopeePayLater dan ShopeePinjam.
Keduanya kini memiliki (kalau Shopee bermitra) dengan fintech lending yang ditawarkan untuk para penggunanya, baik itu konsumer maupun merchant online-nya. Karena punya basis pengguna yang kuat, maka penawaran produk fintech yang telah disesuaikan dengan kebutuhan ini bisa diterima dengan baik.
OJK selaku regulator di sektor ini menyiapkan karpet merah untuk siapa pun yang ingin mengoperasikan perusahaan fintech lending. Hanya saja ada persyaratan yang ketat sebelum mendapat izin, seperti memiliki lebih dari 20 SOP yang mengatur tata cara pengendalian internal, collection, perlindungan data, dan sebagainya, memiliki ISO 27.001.
Berdasarkan statistik OJK per 10 Juli 2020, total penyelenggara fintech p2p lending sebanyak 158 entitas. Sebanyak 33 entitas telah mengantongi tanda bukti perizinan dan 125 entitas lain masih berstatus terdaftar. Dari jenis bisnisnya, 147 entitas merupakan perusahaan konvensional dan 11 entitas lain berbasis syariah.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)