Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia kembali menunjukkan pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, meningkat 24,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas investor di pasar aset digital domestik masih cukup kuat meskipun pasar global menghadapi berbagai ketidakpastian. Pada Mei 2026, nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp23,01 triliun.
Transaksi Kripto Naik Signifikan dalam Sebulan
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto meningkat sekitar Rp5,57 triliun hanya dalam satu bulan.
Pada Mei 2026, transaksi tercatat Rp23,01 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp28,58 triliun pada Juni.
Pertumbuhan sebesar 24,2 persen secara bulanan menjadi indikasi bahwa aktivitas perdagangan aset digital kembali mengalami peningkatan. Kondisi tersebut juga mencerminkan masih terjaganya minat masyarakat terhadap instrumen kripto di tengah dinamika pasar keuangan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 4 Agustus 2026.
Jumlah Konsumen Kripto Mencapai 22,69 Juta

Pertumbuhan transaksi juga berjalan seiring dengan meningkatnya jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.
OJK mencatat jumlah konsumen mencapai 22,69 juta pada Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Besarnya jumlah konsumen menjadi salah satu indikator penting bagi perkembangan industri kripto nasional. Selain menunjukkan basis pengguna yang besar, pertumbuhan konsumen juga dapat mendorong peningkatan aktivitas perdagangan di platform aset digital.
OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital Indonesia masih terjaga dengan baik meskipun kondisi global masih menghadapi ketidakpastian.
Transaksi Derivatif Aset Digital Ikut Bertumbuh
Selain perdagangan aset kripto, aktivitas pada instrumen derivatif aset keuangan digital juga mengalami peningkatan.
Nilai transaksi derivatif tercatat sebesar Rp4,19 triliun pada Juni 2026, naik 3,7 persen dibandingkan Rp4,04 triliun pada Mei.
Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aktivitas pasar aset digital tidak hanya berlangsung melalui transaksi aset kripto secara langsung. Produk derivatif juga mulai menjadi bagian dari perkembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Meningkatnya aktivitas pada kedua segmen tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pasar aset digital domestik semakin berkembang dan memiliki variasi instrumen yang lebih luas.
Kapitalisasi Pasar Kripto Tercatat Rp20,14 Triliun
OJK juga mencatat kapitalisasi pasar aset kripto sebesar Rp20,14 triliun pada Juni 2026.
Kapitalisasi pasar menjadi salah satu indikator yang menggambarkan nilai keseluruhan aset kripto yang beredar di pasar. Pergerakannya dapat dipengaruhi oleh perubahan harga aset kripto maupun aktivitas perdagangan.
Dengan nilai transaksi yang meningkat dan jumlah konsumen mencapai puluhan juta, perkembangan industri aset digital Indonesia menunjukkan bahwa pasar kripto masih memiliki basis aktivitas yang cukup besar.
OJK Siapkan Roadmap Industri Kripto 2026-2031
Pertumbuhan transaksi kripto juga diikuti dengan langkah OJK untuk memperkuat regulasi dan pengembangan industri aset keuangan digital.
OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia sebelumnya telah menyelenggarakan simposium nasional dan forum konsultasi pada 2 Juli 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Komisi XI DPR RI serta berbagai pemangku kepentingan.
Masukan yang diperoleh dari kegiatan tersebut akan digunakan dalam penyusunan roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK untuk periode 2026-2031.
Tokenisasi dan Stablecoin Jadi Perhatian
Dalam pengembangan industri ke depan, OJK memberikan perhatian pada sejumlah area baru di sektor aset digital.
Beberapa di antaranya adalah tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, keamanan siber, serta transaksi secara over-the-counter (OTC).
Perkembangan teknologi blockchain membuat tokenisasi aset menjadi salah satu topik yang semakin banyak diperhatikan oleh regulator dan pelaku industri. Sementara itu, stablecoin juga menjadi bagian penting dalam ekosistem aset digital karena dirancang untuk memiliki nilai yang relatif stabil terhadap aset acuan tertentu.
OJK juga melihat aspek keamanan siber sebagai hal yang penting seiring semakin luasnya penggunaan layanan aset digital di Indonesia.
OJK Dorong Single Investor Identifier untuk Kripto
Salah satu rencana lain yang sedang dikembangkan adalah penerapan single investor identifier (SID) untuk sektor aset keuangan digital dan aset kripto.
Konsep tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat identifikasi investor serta mendukung pengembangan ekosistem pasar aset digital yang lebih terintegrasi.
Penguatan identitas investor juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola dan perlindungan konsumen seiring semakin besarnya jumlah masyarakat yang beraktivitas di pasar aset digital.
Pertumbuhan Pasar Berjalan Bersama Penguatan Regulasi
Pertumbuhan transaksi hingga Rp28,58 triliun pada Juni menunjukkan bahwa industri kripto Indonesia masih memiliki aktivitas yang cukup kuat.
Di sisi lain, perkembangan tersebut membuat kebutuhan terhadap regulasi, keamanan, transparansi, dan perlindungan konsumen menjadi semakin penting. Dengan jumlah konsumen yang telah mencapai 22,69 juta, pengelolaan ekosistem aset digital tidak lagi hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dalam skala yang lebih luas.
OJK melalui roadmap IAKD 2026-2031 berupaya membangun kerangka pengembangan industri yang dapat mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan konsumen.
Kesimpulan
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, naik 24,2 persen dibandingkan Rp23,01 triliun pada Mei.
Pada periode yang sama, jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,69 juta, sedangkan kapitalisasi pasar aset kripto tercatat Rp20,14 triliun. Transaksi derivatif aset keuangan digital juga meningkat menjadi Rp4,19 triliun.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pasar aset digital Indonesia masih memiliki momentum positif. Namun, seiring dengan semakin besarnya industri, penguatan regulasi dan perlindungan konsumen menjadi semakin penting.
OJK kini menyiapkan roadmap IAKD 2026-2031 dengan sejumlah fokus, termasuk tokenisasi aset, stablecoin, keamanan siber, perpajakan, transaksi OTC, hingga pengembangan single investor identifier bagi investor aset digital dan kripto.