Dunia Fintech

Penerimaan Pajak Capai Rp1,96 Triliun, Transaksi Kripto Turun 16,9 Persen

Denmark Usulkan Pajak untuk Keuntungan Kripto yang Belum Direalisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya penurunan signifikan dalam jumlah transaksi aset digital kripto secara bulanan. Hingga Februari 2026, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat turun sekitar 16,9%, dari Rp29,28 triliun pada Januari menjadi Rp24,33 triliun, dilansir dari Detik Finance.

Penurunan ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, sejalan dengan tren harga aset kripto utama yang mengalami koreksi di pasar global.

Meskipun demikian, jumlah konsumen kripto di Indonesia justru menunjukkan pertumbuhan positif, mencapai 21,07 juta orang atau naik 1,76%.

Transaksi Turun, Pengguna Tetap Tumbuh

kripto

Adi Budiarso menjelaskan, “Pada Februari 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp5,07 triliun. Posisinya telah menurun dibandingkan posisi Januari 2026 dan ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama di global.”

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin, 6 April 2026.

Penerimaan Pajak Kripto Terus Meningkat

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan justru mencatat penerimaan pajak yang signifikan dari sektor ekonomi digital.

Hingga akhir Februari 2026, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp1,96 triliun.

Angka kumulatif ini dihitung sejak kebijakan pajak Bitcoin dkk mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Penerimaan tersebut menunjukkan kenaikan dari posisi Januari 2026 sebesar Rp1,93 triliun, menandakan aktivitas perdagangan aset digital yang tetap konsisten.

Data DJP menunjukkan bahwa kontribusi pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun:

Dari total Rp1,96 triliun tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri senilai Rp875,31 miliar.

Perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Selain aset kripto, OJK juga mencatat perkembangan lain dalam inovasi teknologi sektor keuangan. Sebanyak 315 permintaan konsultasi diterima dari calon peserta regulatory sandbox, dengan empat peserta yang sedang menjalani uji coba.

Tiga di antaranya merupakan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan berbasis aset digital, serta satu pendukung pasar. Sebelumnya, empat peserta telah lulus uji coba sandboxing, sementara satu peserta tidak lulus.

Adi Budiarso juga menambahkan bahwa delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) telah menjalin 1.313 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Selama Februari 2026, tercatat 24,91 juta permintaan data skor kredit, serta transaksi senilai Rp1,71 triliun dari layanan PAJK dengan total pengguna mencapai 16,65 juta orang di seluruh Indonesia.

Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital

 

Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 28 Februari 2026 mencapai Rp48,11 triliun.

Angka ini mencakup PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending, serta pajak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa realisasi ini menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang terus meningkat terhadap penerimaan negara.

Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Exit mobile version