DuniaFintech.com – Upaya pemerintah untuk terus meningkatkan minat investasi masyarakat nampaknya kian diapresiasi oleh banyak pelaku bisnis khususnya fintech. Bagi kalangan muslim, tren hijrah milenial kini juga mempengaruhi aspek lain di luar gaya hidup. Salah satunya dalam pengelolaan keuangan. Perencana keuangan dan investasi syariah Putri Madarina atau yang kerap disapa Puma menilai, salah satu dampak dari tren hijrah millennial ini adalah kemunculan produk-produk investasi berbasis syariah.
Beragam jenis investasi mulai dari yang konvensional seperti saham, logam mulia, reksa dana hingga jenis investasi kekinian seperti peer-to-peer lending ramai muncul untuk memperebutkan kue dari para generasi milenial dan Gen Z yang kini sudah mulai menjadi angkatan kerja produktif di tanah air. Pertumbuhan pendapatan, tingkat pendidikan, dan teknologi adalah kombinasi spesial yang juga membentuk tren permintaan pasar.
Meskipun ada banyak jenis investasi syariah, tidak ada salahnya memilih yang memberikan keuntungan bagi sesamanya. Di Indonesia ada beberapa jenis investasi berbasis syariah yang memberikan keuntungan secara aman, adil, dan transparan. Pastinya ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Islam. Berikut tiga jenis investasi syariah yang mengajak kita berinvestasi sekaligus menyejahterakan perekonomian masyarakat, termasuk yang menjalankan usaha UMKM.
1. Sukuk
Sukuk merupakan salah satu investasi berbentuk obligasi, atau dikenal dengan surat hutang. Perbedaannya dengan obligasi pada umumnya tentu dilihat dari prinsip yang dijalankan. Sukuk memegang prinsip syariah. Sehingga, dijamin investasi aman, bebas, riba, maysir (perjudian), dan dilakukan dengan transparan, alias bebas gharar (ketidakjelasan). Kamu juga tidak perlu khawatir karena sukuk sesuai dengan prinsip muamalah yang diterbitkan oleh MUI.
Investasi ini tidak memerlukan modal besar, bisa dimulai dari Rp1 juta. Kemudian, saat berinvestasi sukuk, return atau imbalan yang didapatkan akan lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito di Bank BUMN, yaitu minimal 8,15% pertahun. Apalagi imbalan dibayarkan setiap bulan.
Baca Juga:
- Milenial Wajib Tahu! Investasi di P2P Lending Syariah Tanpa Riba dan Menguntungkan
- Peer to Peer Lending, Pilihan Investasi Kekinian ala Milenial
- Pentingnya TKB90 Bagi Lender yang Hendak Investasi di P2P Lending
2. Deposito Syariah
Tidak berbeda jauh dengan jenis deposito bank konvensional, deposito syariah sangat cocok bagi UMKM. Menariknya, deposito syariah hanya diberikan pada industri yang tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Kemudian, investasi ini memberikan return yang bebas riba dengan sistem bagi hasil. Pembagiannya ditentukan melalui perjanjian bank syariah, misalnya pembagian 65:35. Nantinya kita mendapat bagi hasil sebesar 65% dan sisanya untuk bank.
Biasanya, deposito syariah difokuskan untuk pemberdayaan UMKM. Jika UMKM menghasilkan keuntungan yang besar, maka kita akan mendapatkan hasil yang cukup memuaskan, begitupun sebaliknya. Tenang, kamu tetap akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan persentase perjanjian di awal.
3. Peer to Peer Lending Syariah
Berbeda dengan kedua investasi sebelumnya, P2P Lending Syariah adalah salah satu investasi yang baru-baru ini menjadi tren. Namun, investasi ini sudah diakui bebas riba oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 117/2018, tentang layanan pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Sejumlah P2P lending di Indonesia telah memiliki produk syariah di mana pendanaan yang kita kucurkan dipastikan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan pinsip syariah seperti pendanaan usaha. Seperti p2p lending Dana Syariah dan Amartha.
Itulah beberapa bentuk-bentuk investasi syariah, semoga dengan melakukan investasi ini bisa menjadi pilihan terbaik untuk Anda yang akan memilih investasi jenis ini. Untuk melihat perusahaan p2p lending yang menyediakan investasi berbasis syariah bisa melalui link: Daftar Perusahaan P2P Lending.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)