duniafintech.com – PT. Digital TunaiKita yang lebih dikenal sebagai aplikasi TunaiKita mengajak masyarakat agar dapat lebih mengenal dan bijak dalam memanfaatkan aplikasi fintech pilihan mereka dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo yang bertajuk “Inovasi untuk Inklusi”. Berbagai aplikasi mulai dari sistem pembayaran, e-wallet, investasi, crowdfunding, hingga P2P lending yang membuka kesempatan bagi kegiatan produktif dihadirkan dalam acara ini.
Baca Juga : Santara Resmi Terdaftar di OJK yang Menjadi Penyelenggara Equity Crowdfunding Pertama
TunaiKita sebagai fintech lending telah beroprasi sekitar lebih dari dua tahun dan telah terdaftar di OJK ini sudah menyalurkan pinjaman lebih dari 1,75 Triliun Rupiah ke lebih dari 224 ribu pelanggan di 160 kota dan kabupaten di Indonesia. Perusahaan ini berkomitmen untuk menyukseskan program inklusi keuangan pemerintah dengan senantiasa beroprasi dalam koridor peraturan yang berlaku.
CEO TunaiKita, Tumbur Pardede menyampaikan TunaiKita sebagai fintech yang terdaftar di OJK dan sebagai anggota aktif asosiasi fintech Pendanaan Bersama Indonesia akan terus berinovasi dengan produk-produk pinjaman baru, khususnya bagi kegiatan produktif. Dengan hadirnya 20 ribu pengunjung pada acara IFSE 2019 dan kurang lebih 100 perusahaan fintech yang ikut berpartisipasi, perkembangan teknologi membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang belum menikmati akses ke berbagai layanan keuangan, seperti pinjaman dan permodalan.
Baca Juga : Fintech Lending Wujudkan Keadilan Ekonomi Bagi UMKM
Berdasarkan data dari OJK, sampai Agustus 2019 terdapat 127 fintech P2P Lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah menyalurkan dana pinjaman lebih dari Rp 44,8 triliun. Setiap platform memiliki produk dan keunggulan yang berbeda-beda, dan masyarakat diimbau untuk bijak dalam memahami dan memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh layanan fintech tersebut.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih layanan fintech yang illegal atau tidak terdaftar karena resiko keamanan data yang sangat tinggi, bunga berbunga, yang sangat merugikan, dan proses penagihan yang tidak beretika.
-Vidia Hapsari-