JAKARTA, duniafintech.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali digeruduk oleh korban asuransi unit link. Para pemegang polis ini berunjuk rasa menuntut pengembalian premi yang sudah dibayarkan.
“Hari ini OJK kedatangan lagi unjuk rasa pemegang polis asuransi unit link,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Sekar menjelaskan, penyelesaian atau dispute nasabah dengan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya dapat diselesaikan oleh para pihak, termasuk jika harus diselesaikan di pengadilan.
“Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Dia pun mengungkapkan, OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk dengan memanggil tiga Direktur Utama perusahaan asuransi.
Karena itu, nasabah diarahkan untuk menempuh jalur mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS.
Sebab, selama belum ditempuh prosedur ini, meskipun dijamin UU untuk menyampaikan pendapat, aksi demo ini menurutnya tidak akan dapat menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi.
“Karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya,” ucapnya.
“Semua pihak pasti sudah paham posisi hukumnya masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Komunitas Korban Asuransi kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan dan DPR RI.
Para korban ingin kedua lembaga negara tersebut dapat berkomitmen sebagaimana janji diawal untuk membantu masyarakat.
“Aksi demo yang kami lakukan hari ini masih tetap sama tuntutannya. Kami meminta dukungan dari OJK dan DPR,” kata Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti.
Maria bilang, kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk menagih komitmen lembaga ini dengan mengusung tiga tuntutannya.
Pertama, korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi tersebut.
Selanjutnya, mereka juga menuntut adanya moratorium atau menghapuskan unit link. Terakhir, mereka juga meminta adanya audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi.
“Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi PR buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat di DPR itu bisa diselesaikan, jangan ditunda tunda lagi,” ujarnya.
Penulis: Nanda Aria
Admin: Panji A Syuhada