Site icon Dunia Fintech

Mengenai Uang Kartal: Manfaat, Kriteria, dan Perbedaannya dengan Uang Giral

uang kartal adalah

Uang kartal dan uang giral adalah jenis-jenis uang yang sering didengar oleh masyarakat. Secara umum, uang kartal adalah uang yang terdiri atas uang kertas dan uang logam yang digunakan sebagai alat pembayaran resmi pada kegiatan transaksi jual beli.

Merujuk pada Undang-Undang Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1, Bank Indonesia (BI) menjadi satu-satunya atau yang memiliki hak tunggal (hak oktroi) untuk menerbitkan uang di tanah air.

Manfaat Uang Kartal

Dalam perekonomian, ada banyak manfaat uang ini, yakni sebagai berikut.

  1. Alat pembayaran

Sebagai alat pembayaran, kehadiran uang sudah menghapus ketidakefisienan dari sistem barter. Hal itu berarti bahwa sudah tidak ada lagi syarat yang mengharuskan kedua belah pihak saling butuh barang yang mereka ingin tukar pada sistem barter.

Di samping itu, kehadiran uang pun mensyaratkan masyarakat untuk menukarkan jenis atau alat pembayaran ini dengan barang yang diinginkan. Di sisi lain, guna memperoleh uang, satu pihak mesti menukarkan barang yang dihasilkan atau dimiliki kepada pihak yang membutuhkan dan punya uang.

  1. Ukuran nilai

Berikutnya, fungsi uang adalah menjadi standar ukuran dalam menilai barang dan jasa. Disebabkan oleh fungsi ini, uang kini sudah menjadi standar dalam perdagangan untuk menentukan untung rugi dan melakukan tawar-menawar harga.

  1. Alat penyimpan nilai

Fungsi uang yang selanjutnya ini berarti bahwa uang tersebut bisa disimpan dan dipakai sebagai alat tukar ketika diambil.

Jenis-jenis

  1. Berdasarkan Nilainya

Adapun uang ini terbagi menjadi 2 karakteristik, yakni uang negara dan uang bank. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953.

  1. Uang negara

Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan bahan baku kertas. Jenis uang ini punya ciri-ciri seperti berikut ini:

  1. Uang bank

Di samping jenis uang di atas, uang ini berdasarkan nilai berikutnya adalah uang bank. Uang yang satu ini berlaku sejak keputusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Uundang-undang itu menyatakan bahwa uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank. 

Adapun ciri-ciri uang bank adalah sebagai berikut:

  1. Menurut Bahan Pembuatannya

Uang ini terbagi menjadi dua, yaitu uang kertas dan uang logam, jika dilihat menurut jenis bahan pembuatannya. 

  1. Uang kertas

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas dengan gambar dan cap khusus. Ada macam nilai pada uang jenis ini, yaitu:

Jika dibandingkan dengan uang logam, uang kertas ini punya penggunaan yang lebih praktis lantaran ringan dan mudah dibawa dalam jumlah yang lebih banyak. Namun, kepraktisan dan mudah dibawa ini membuat uang itu mudah rusak dan hilang lantaran bentuknya yang ringan. Apalagi, uang jenis ini pun sangat rentan dipalsukan.

  1. Uang logam

Uang logam adalah uang yang terbuat dari bahan emas ataupun perak yang dibentuk bulat dengan berbagai bentuk gambar timbul. Adapun uang jenis yang satu ini dinilai lebih efisien karena emas dan perak tidak gampang musnah, bisa dibagi menjadi nilai yang lebih kecil, serta relatif punya nilai yang lebih stabil.

Terlebih lagi, pada zaman sekarang, nilai uang logam tidak dinilai dari berat bahan pembuatannya lagi, tetapi dari nilai nominalnya. Di samping itu, uang logam pun punya memiliki dua macam nilai, yakni:

Ada beberapa macam pecahan pada uang logam, yakni:

Di samping itu, saat Anda menyimpan uang logam, Anda pun tidak perlu khawatir bahwa uang ini bakal rusak. Pasalnya, uang jenis ini terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama. Ketika uang ini jatuh, Anda pun bakal langsung mengetahuinya sebab bahannya yang lebih berat bakal menimbulkan bunyi saat ia  terjatuh.

Akan tetapi, lantaran uang ini lebih berat, Anda bakal kesulitan untuk membawanya dalam jumlah banyak. Hal itu karena dompet-dompet pada zaman sekarang hanya dirancang untuk menyimpan beberapa uang logam.

Kriteria Uang Kartal

Uang yang menjadi uang yang hanya diterbitkan Bank Indonesia punya ciri-ciri tertentu, antara lain:

Fungsi

Uang ini dalam sejarahnya hadir untuk menggantikan sistem barter. Sejak kehadirannya itu, uang jenis ini berperan sebagai alat tukar sebab dipercaya punya nilai dan menjadi penggerak ekonomi.

Perbedaan dengan Uang Giral

Jenis uang ini tentu saja berbeda dengan uang giral. Pada jenis kartal, Anda bakal mendapati 2 jenis uang, yakni uang kertas dan logam, yang setiap uangnya punya nominal masing-masing.

Sementara itu, uang giral adalah bukti tagihan pada lembaga keuangan umum yang berguna sebagai alat pembayaran pribadi ataupun perusahaan. Jenisnya bisa berupa giro, cek, bilyet giro, surat saham, dan sebagainya. 

Kemudian, perbedaannya yang lain adalah tidak seluruh masyarakat bisa punya uang giral. Penggunaan uang ini pun pada umumnya terjadi dikalangan pengusaha yang hendak bertransaksi dengan nominal cukup besar.

Dengan demikian, uang kartal adalah bentuk mata uang yang sering ditemui sehari-hari. Uang yang satu ini menjadi alat pembayaran yang sah dan bisa diterima oleh masyarakat.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version