Site icon Dunia Fintech

Jangan Tertipu! Uang Pecahan Rp10 Ribu Edisi Lama Masih Sah Digunakan

Jangan Tertipu! Uang Pecahan Rp10 Ribu Edisi Lama Masih Sah Digunakan

Jangan Tertipu! Uang Pecahan Rp10 Ribu Edisi Lama Masih Sah Digunakan

JAKARTA, 7 Oktober 2024 – Bank Indonesia (BI) membantah kabar bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tersebut masih sah sebagai alat pembayaran.

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. BI mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi,” ujar Marlison.

Pecahan Rp10 Ribu Masih Berlaku

Selain uang emisi 2005, Marlison menjelaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 dari tahun emisi 2016 dan 2022 juga masih berlaku. Ia menekankan agar masyarakat tidak menolak pembayaran yang menggunakan uang tersebut selama masih sah sebagai alat pembayaran.

Menurut Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah dalam transaksi pembayaran di Indonesia, kecuali jika ada keraguan terhadap keasliannya. Marlison juga mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah untuk mengakses informasi melalui media sosial dan situs web resmi BI.

Alternatif lain, masyarakat bisa menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau melalui email di bicara@bi.go.id, atau mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

Sebelumnya, Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, menyebutkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 sudah tidak berlaku dan seharusnya ditarik sejak 2010. Masyarakat diberi waktu lima tahun hingga 2016 untuk menukarkan uang tersebut.

“Masyarakat diberi tenggat waktu lima tahun untuk menukarkan, karena setelah 2016 uang tersebut tidak berlaku lagi,” jelas Gozali.

Bisa untuk Koleksi

Ia juga menambahkan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang pecahan tersebut, mereka bisa menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor, karena uang itu sudah tidak bisa ditukar di bank.

Gozali menyatakan bahwa uang pecahan Rp10 ribu yang saat ini berlaku adalah emisi 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo serta tulisan “Frans Kaisiepo” dengan dominasi warna ungu.

“Saat ini, yang berlaku adalah uang dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” jelasnya.

Exit mobile version