Site icon Dunia Fintech

Kenaikan UMP 2025, Kabar Baik untuk Kelas Menengah?

Regulasi Baru! Menaker Yassierli Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK 2025 Sebesar 6,5%

Regulasi Baru! Menaker Yassierli Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK 2025 Sebesar 6,5%

JAKARTA, 3 Desember 2024 – Pemerintah optimistis kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mampu memulihkan daya beli masyarakat kelas menengah yang saat ini mengalami penurunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pentingnya peran kelas menengah dalam mendukung komponen konsumsi. Ia menegaskan bahwa konsumsi rumah tangga tetap menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pertumbuhan ekonomi, termasuk pada kuartal ini, sangat bergantung pada daya beli masyarakat kelas menengah,” ujar Airlangga dalam Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta.

Profil Pendapatan dan Pengeluaran Kelas Menengah

Airlangga menjelaskan bahwa rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat ini berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 9 juta per bulan. Di sisi lain, pengeluaran terbesar mereka masih berada di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Kondisi ini menjadi dasar bagi Presiden untuk meningkatkan daya beli, khususnya di sektor formal, seperti industri dan jasa,” tambahnya.

Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Diketahui bahwa kebijakan ini diambil bersama dengan berbagai pihak terkait dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Kenaikan ini lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang semula mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Prabowo menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui diskusi mendalam dengan perwakilan buruh. Tujuan utamanya adalah meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.

Exit mobile version