JAKARTA, duniafintech.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terus bergerak dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Salah satu langkah terbaru yang akan diambil adalah dengan menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (18/6/2024).
Top Up Game Online di Minimarket, Curiga Judi Online
Menurut Hadi, modus operandi judi online yang sering ditemukan adalah dengan membeli pulsa atau top up game online di minimarket. Oleh karena itu, Satgas akan fokus pada penutupan layanan top up game online di minimarket yang terindikasi terafiliasi dengan judi online.
“Tugas yang ketiga terkait game online. Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di mana di mini mini market. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi,” kata Hadi.
Penutupan layanan top up game online ini akan dilakukan dengan cara memanfaatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi top up game online yang terafiliasi dengan judi online. Data tersebut kemudian akan digunakan untuk melakukan pengecekan dan penutupan layanan top up game online di minimarket-minimarket terkait.
Hadi juga mengatakan bahwa Satgas akan meminta bantuan dari TNI-Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk membantu dalam melakukan pengecekan dan penutupan layanan top up game online di lapangan.
Langkah Satgas untuk menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran uang dalam judi online dan meminimalisir partisipasi masyarakat dalam perjudian online.
Penutupan layanan top up game online ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Berikut beberapa poin penting terkait penutupan layanan top up game online terafiliasi judi:
- Satgas Judi Online akan menutup layanan top up game online di minimarket yang terafiliasi dengan judi online.
- Penutupan layanan top up game online ini akan dilakukan berdasarkan data dari PPATK terkait transaksi top up game online yang terafiliasi dengan judi online.
- Satgas akan meminta bantuan dari TNI-Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk membantu dalam melakukan pengecekan dan penutupan layanan top up game online di lapangan.
- Penutupan layanan top up game online ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran uang dalam judi online dan meminimalisir partisipasi masyarakat dalam perjudian online.
- Penutupan layanan top up game online ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Upaya pemberantasan judi online oleh Satgas Judi Online ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak berpartisipasi dalam perjudian online dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas judi online.
Mari bersama-sama ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari judi online!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com