Site icon Dunia Fintech

Update Kasus Pinjol Bermasalah, ini Jawaban OJK

Jangan Naikkan Bunga Pinjol, cukup 0,3% Saja! Ini Alasannya

Jangan Naikkan Bunga Pinjol, cukup 0,3% Saja! Ini Alasannya

JAKARTA, 4 Oktober 2024 – Menanggapi kasus pinjol bermasalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan perkembangan terkait sejumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online, seperti PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat), dan PT Tanifund Madani Indonesia (Tanifund).

Dalam kasus Investree, yang menghadapi gagal bayar serta dugaan fraud, OJK menyatakan bahwa mereka terus memantau pelaksanaan rencana tindakan (action plan) yang telah diajukan oleh manajemen perusahaan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan terkait penyuntikan modal atau penyelesaian masalah yang dihadapi Investree.

“OJK akan mengambil langkah pengawasan yang diperlukan dan menerapkan sanksi lanjutan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Agusman.

Kasus Pinjol Bermasalah Masih Diselidiki

Agusman juga mengisyaratkan bahwa Investree masih beroperasi di Indonesia. Kantor perusahaan tersebut masih aktif dan menerima pengaduan dari pelanggan yang datang langsung.

Sementara itu, terkait Tanifund yang izinnya telah dicabut akibat gagal bayar, Agusman mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi.

OJK Perketat Pengawasan

Tim ini telah mulai bekerja sesuai rencana yang ditetapkan, dengan harapan mereka bertindak secara adil, objektif, dan independen sesuai dengan peraturan.

OJK juga memberikan pembaruan mengenai Fazz Group, yang direncanakan akan menutup beberapa unit bisnis pada awal tahun depan, termasuk fintech P2P lending Modal Rakyat dan perusahaan pembiayaan PT Fazz Capital Finance, yang dilaporkan ingin mengembalikan izin usahanya.

Mengenai Modal Rakyat, Agusman menyebut bahwa perusahaan pada Agustus 2024 telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan menunjukkan operasi yang stabil. “Saat ini OJK belum menerima rencana untuk penutupan layanan,” tambahnya.

Untuk PT Fazz Capital Finance, yang baru mendapatkan izin usaha pada 22 Februari 2024, Agusman menuturkan bahwa pengawasan masih dilakukan terkait komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan pembiayaan.

Exit mobile version