Site icon Dunia Fintech

Update Pinjaman Online Ilegal. Ini Daftarnya

Update Pinajman Online Ilegal

DuniaFintech.com – Kabar terakhir yang beredar, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 206 entitas fintech lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara ilegal sepanjang bulan Oktober 2020. Namun ternyata banyak yang salah kaprah. Simak update pinjaman online ilegal berikut dengan keterangannya.

Baca juga:

Update pinjaman online ilegal yang diblokir

Berikut update pinajamn online ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi:

Catatan:

Danakini yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi tidak terkait dengan fintech Danakini milik PT Dana Kini Indonesia yang beralamat di Jalan Puri Kencana No.1 Kembangan Selatan, Jakarta yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group yang merupakan fintech terdaftar di OJK.

Sebagai informasi tambahan PT Dana Kini Indonesia yang beralamat di Jalan Puri Kencana No.1 Kembangan Selatan, Jakarta juga sempat menjadi pemenang di Dunia Fintech Awards 2020 jadi Anda pun tidak perlu ragu lagi.

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Exit mobile version