Site icon Dunia Fintech

Update! Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi Terkait Kasus Binomo

Vanessa Khong Ayahnya Binomo

JAKARTA, duniafintech.com – Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan polisi terkait kasus Binomo yang sebelumnya menjerat Indra Kenz. Kedua tersangka ini ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (18/4) kemarin.

“Sudah (Vanessa Khong dan ayahnya ditahan),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4).

Disampaikan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka bakal menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi masih dapat memperpanjang masa penahanan keduanya apabila diperlukan.

Seperti diketahui, Vanessa Khong dan ayahnya terseret oleh Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok perdagangan Binomo. Vanessa merupakan pacar Indra Kenz, yang diketahui sudah menjadi tersangka terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, polisi menduga bahwa Vanessa dan ayahnya turut menyembunyikan aset Indra yang berasal dari Binomo. Di samping keduanya, polisi pun sudah menetapkan adik Indra Kenz, Nathalia Kesuma, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Diduga, ketiganya sama-sama melakukan pencucian uang hasil kejahatan Indra. Vanessa sendiri disebut sempat menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Indra Kenz. Kemudian, Indra pun kabarnya sempat membelikan sebidang tanah di Tangerang Selatan kepada pacarnya tersebut.

Di lain sisi, Rudiyanto Pei pun disebut sempat menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari Indra dan sempat menyamarkan aset Indra sebesar Rp8 miliar dengan membeli 10 jam tangan mewah dari dana itu.

Sementara itu, Nathalia Kesuma disebut sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sudah dibeli oleh Indra Kenz.

Sedianya, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, tetapi keduanya meminta pemeriksaan tersebut ditunda lantara mereka tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan digunakannya untuk menampik tudingan polisi.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selanjutnya polisi bakal memeriksa Nathania Kesuma pada Rabu  (20/4) besok.

Pada kasus Binomo ini, polisi sudah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka. Di samping Indra Kenz, ada orang nomor satu Binomo di Indonesia, Brian Edgar Nababan, yang sudah ditangkap polisi.

Kemudian, afiliator Binomo lainnya, Fakar Suhartami Pratama dan Wiky Mandara Nurhalim yang menjadi administrator akun Telegram Indra, juga sudah ditahan. Terbaru, polisi pun sudah menetapkan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma sebagai tersangka.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version