Site icon Dunia Fintech

Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp66,79 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit Macet

Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp66,79 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit Macet

Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp66,79 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit Macet

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pinjaman online (pinjol) yang beredar di masyarakat mencapai Rp66,79 triliun pada Juni 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 26,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meskipun demikian, tingkat kredit macet atau TWP90 (tunggakan waktu pembayaran lebih dari 90 hari) pada pinjaman online mengalami penurunan menjadi 2,79% di bulan Juni, dibandingkan 2,91% di bulan Mei.

Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp66,79 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit Macet

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pertumbuhan pinjol yang pesat ini perlu diwaspadai. “Kami terus memantau perkembangan pinjol dan melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara pinjol untuk memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko kredit macet,” ujarnya.

Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan pinjol antara lain kemudahan akses, proses pengajuan yang cepat, dan kebutuhan masyarakat akan dana tunai yang mendesak. Namun, kemudahan ini juga dapat menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan bijak.

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjol. Pastikan untuk meminjam dari penyelenggara pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, serta memahami dengan baik syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan.

Selain itu, OJK juga terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait pinjol. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih bijak dalam menggunakan pinjol dan menghindari risiko kredit macet.

Meskipun tingkat kredit macet pinjol mengalami penurunan, OJK tetap mengingatkan akan potensi risiko yang dapat timbul. Beberapa faktor yang dapat memicu kredit macet antara lain:

OJK terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengurangi risiko kredit macet pinjol. Salah satunya adalah dengan mendorong penyelenggara pinjol untuk menerapkan prinsip responsible lending, yaitu memberikan pinjaman secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur.

Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan fintech lending yang lebih inovatif dan inklusif. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman dan terjangkau.

Pertumbuhan pinjol yang pesat di Indonesia merupakan peluang sekaligus tantangan. OJK berkomitmen untuk memastikan pertumbuhan industri pinjol yang sehat dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Masyarakat juga diharapkan untuk lebih bijak dalam menggunakan pinjol. Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat jika digunakan dengan tepat, namun dapat menjadi beban jika tidak dikelola dengan baik.

Exit mobile version