DuniaFintech.com – Rancangan Undang-undang Mutual Legal Assistance (MLA) telah di sahkan. Aturan ini mengikat kerja sama antara Indonesia dan Swiss untuk melakukan timbal balik bantuan hukum atas tindak pidana terkait keuangan dan aset.
Perjanjian ini ditanda-tangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan konfederasi Swiss sebagai pakta yang mengikat untuk melacak segala aset dan kekayaan warga Indonesia di negara pengolah Kakao tersebut.
Sebanyak 39 pasal dalam perjanjian tersebut kurang lebih mengharuskan Swiss untuk kooperatif terhadap pelacakan aset, proses hukum dan pernyataan saksi serta bukti, apabila warga negara Indonesia diduga melakukan kejahatan keuangan.
Ahmad Sahroni selaku Ketua Panitia Khusus mengatakan, penegakan dan advokasi hukum yang mencakup dalam perjanjian ini sangat beragam, namun salah satu yang menjadi objek sasaran ialah hasil korupsi WNI yang berada di Swiss.
“Tidak hanya hasil korupsi, MLA juga mampu melacak penggelapan pajak serta kejahatan keuangan lainnya,”
Baca juga:
- 3 Tren Investasi Ini Bikin Tajir Melintir di Masa Pandemi
- Mendapatkan Uang dengan Mudah dari Investasi Aset Kripto. Tersedia Di Platform Ini!
- Peretas Akun Twitter Bill Gates hingga Kanye West Minta Imbalan Bitcoin
Mutual Legal Assistance
Lebih lanjut, perjanjian MLA juga mampu mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan finansial. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perjanjian ini bersifat retroaktif, yakni menguntungkan kedua belah pihak.
“Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana antar-negara memerlukan mekanisme bilateral dan multilateral. Diperlukan sikap kooperatif dalam penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan,”
Ahmad Sahroni menaksir sekitar Rp10.000 triliun pajak dapat ditarik dari dana WNI di Swiss melalui perjanjian ini. Selain itu, ia menilai manfaat dari undang-undang ini adalah untuk menjadi dasar hukum yang sah untuk mengakses informasi aset dan keuangan WNI di Swiss. Dengan adanya perjanjian ini, beberapa aliran dana yang mengendap dan beku di Swiss bisa kembali ke Indonesia.
DuniaFintech/Fauzan