Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah meninggal akibat kecelakaan tunggal, pekan lalu. Keluarga Vanessa Angel dan suaminya tidak mendapatkan asuransi jiwa dari Jasa Raharja. Namun, bagaimana menurut aturan tertulis yang sah di Indonesia?
Pengendara atau penumpang di jalan yang mengalami kecelakaan tunggal, bisa mengklaim asuransi dari perusahaan BUMN Jasa Rajarha.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI no.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017. Bahkan, dari situs resminya, Jasa Raharja telah menuliskan berapa santunan yang didapatkan oleh kecelakaan. Termasuk kecelakaan lalu lintas darat, laut atau udara.
Untuk korban jiwa atau yang meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta. Untuk korban yang mengalami cacat tepat, maksimal mendapatkan Rp50 juta. Sementara itu, untuk biaya perawatan paling besar mendapatkan Rp20 juta. Sedangkan untuk penggantian biaya penguburan senilai Rp4 juta.
Tidak hanya untuk korban, keluarga korban juga mendapatkan tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta dan Rp500 ribu untuk ambulans.
Tidak Dapat Karena Kecalakaan Tunggal
Namun, menurut Direktur Utama PT Rivan Achmad Purwantono memastikan ahli waris Vanessa, yakni Gala Sky Ardiansyah tak akan mendapat santunan kecelakaan.
Hal ini merujuk pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam peraturan tersebut, korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja adalah pihak yang berada di luar kendaraan bermotor yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan. Santunan juga berlaku untuk mereka yang berada di dalam kendaraan bermotor yang ditabrak pengemudi lain.
Keluarga Vanessa angel tidak mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja karena mengalami kecelakaan tunggal.
Fungsi Jasa Raharja
Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan asal Indonesia di bidang asuransi sosial, yang khusus menangani sosial seperti klaim asuransi kecelakaan. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam sejarahnya, pembentukan perusahaan pengelola asuransi sosial ini beriringan dengan sejarah pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kehadiran persero ini juga tidak bisa dipisahkan dari peristiwa nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi milik Pemerintah Belanda oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1960, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menasionalisasi sebanyak 14 perusahaan asuransi milik Pemerintah Belanda. Dengan langkah itu, seluruh perusahaan ini lantas menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia.
Produk PT Jasa Raharja dan Manfaat yang Diberikan
- Asuransi Mobil: Ganti rugi atas risiko kerusakan lebih dari 75 persen (TLO) + kerusakan atau kehilangan sebagian maupun seluruhnya pada kendaraan bermotor.
- Asuransi Jiwa: Jaminan santunan meninggal dunia + cacat tetap dan total + biaya pengobatan.
- Asuransi Rumah: Ganti rugi atas risiko kerusakan pada properti atau bangunan industri baik pribadi maupun komersial.
- Asuransi Kredit: Perlindungan atas risiko kerugian transaksi dalam perdagangan.
- Asuransi Rekayasa: Proteksi terhadap proyek bangunan dari risiko kerugian kerusakan mesin-mesin atau konstruksi bangunan itu sendiri.
- Asuransi Tanggung Gugat: Perlindungan dari tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
- Asuransi Rangka Kapal: Proteksi terhadap kapal dan mesinnya dari segala risiko yang bisa saja terjadi di laut.
- Asuransi Alat Berat: Ganti rugi atas risiko kerugian untuk alat-alat berat saat dioperasikan maupun tidak.
- Asuransi Harta Benda: Perlindungan atas bangunan dan isinya dari risiko bencana alam maupun kerugian fisik.
- Asuransi Pengangkutan Barang: Ganti rugi atas risiko kerusaan barang yang diangkut menggunakan sarana transportasi darat, laut, dan udara.
- Asuransi Varia: Ganti rugi atas berbagai risiko yang tidak dijamin oleh produk asuransi lainnya.
- Asuransi Syariah: Perlindungan dan ganti risiko berbasis syariat Islam.