Site icon Dunia Fintech

Wabah COVID-19 Merebak, OJK Keluarkan Kebijakan Pro UMKM

merger perbankan

ilustrasi

duniafintech.com – Wabah virus Corona atau COVID-19 melanda beberapa titik wilayah vital di Indonesia. Pada situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang meringankan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi terdampak derasnya virus di kota Wuhan tersebut.

Seperti diketahui, meluasnya COVID-19 memukul sektor ekonomi dan keuangan di seluruh belahan dunia. Saham raksasa dunia yang terpampang di beberapa indeks ternama seperti NASDAQ menunjukkan tren dan volatilitas yang buruk.

Tak terkecuali, sektor usaha mikro dalam negeri yang harus menghentikan aktivitasnya selama diberlakukannya imbauan untuk warga menahan diri di rumah. Oleh sebab itu, OJK melakukan inisiatif untuk memberlakukan kebijakan yang cukup persuasif.

Ada pun segenap kebijakan tersebut berisikan tentang pembayaran atas pengajuan kredit yang diajukan pelaku UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam perintahnya, institusi dan penyelenggara keuangan, dalam hal ini ialah perbankan dan jasa keuangan lainnya, perlu memberi keringanan. Hadirnya situasi genting ini, semua permodalan yang diajukan kepada debitur (pemohon/peminjam) dengan nominal dibawah Rp 10 Milyar akan diberikan keringanan, yaitu perpanjangan tenor maksimum mencapai 1 tahun.

Selain itu, para pelaku usaha yang mengajukan pendanaan berbasis kolektif dapat melaporkan kepada penyelenggara melalui direksi atau pimpinan badan usaha tersebut dan memberikan validasi kepada pihak penyelenggara.

Baca juga:

OJK : Debitur Pantau Informasi Secara Daring Selama Wabah COVID-19

OJK menegaskan, setiap pihak yang telah mengajukan pendanaan untuk melakukan permohonan kepada pihak tempat mereka mengajukan kredit permodalan. Regulator tersebut juga menganjurkan peminjam untuk melakukan permohonan melalui sambungan telekomunikasi, mengingat potensi penyebaran COVID-19 yang tersebar melalui tatap muka.

Ada pun bentuk usaha yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, OJK mengklaim bahwa setiap penyelenggara mampu memberikan kebijakannya dengan mekanisme yang sama, yakni mendapatkan permohonan dari debitur.

Dengan adanya permohonan dan validasi, nantinya pihak penyelenggara akan memberikan informasi lebih lanjut melalui situs resmi atau call center penyelenggara keuangan terkait keringanan ini. OJK juga mengingatkan untuk peminjam tidak terjebak oleh kabar bohong (hoax) dalam berbagai bentuk.

Selain itu, apa bila terjadi pelanggaran tata cara penagihan (teror, intimidasi dan lainnya) oleh penyelenggara, maka debitur cukup melapor ke berbagai saluran, seperti WhatsApp di 081-157-157-157 atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id.

DuniaFintech/FauzanPerdana

Exit mobile version