JAKARTA, duniafintech.com – Wakil agen penjual reksadana atau WAPERD merupakan individu yang sudah mendapatkan izin untuk menjual salah satu instrumen investasi, yakni reksa dana. Izinnya pun juga dikeluarkan langsung oleh Badan Pengawas Pasar Modal sehingga Anda tidak perlu khawatir.
Namun, untuk bisa mendapatkan izin tersebut tentu Anda harus mengikuti beberapa cara jadi WAPERD yang benar, yakni dengan mengikuti ujian dan pembekalan.
Lantas, bagaimana cara daftar WAPERD? Apa saja syarat-syaratnya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Syarat dan Cara Daftar Wakil Agen Penjual Reksadana
Cara jadi WAPERD itu tentunya adalah kamu harus lulus ujian untuk mendapatkan sertifikasinya. Namun Anda jangan gelisah dulu karena, sebelum Anda mengikuti ujian itu diharuskan untuk ikut pembekalan atau training terlebih dahulu yang akan dilakukan di lembaga khusus yang sudah menyediakan pelatihan untuk calon WAPERD.
Mulai dari sinilah untuk pertama kalinya kamu akan menyaring semua pengetahuan tentang reksa dana. Kamu juga akan dilatih langsung oleh mereka yang memang sudah ahli dalam bidang reksa dana.
Jangka waktu training pun tidak selama waktu kuliah, yaitu hanya membutuhkan waktu kurang dari setahun. Setelah itu, maka kamu bisa langsung mengikuti ujian calon WAPERD yang nantinya akan diadakan di Jakarta, dan kota-kota lain. Informasi selengkapnya juga bisa Anda lihat di www.waperd.or.id. Inilah suatu lembaga resmi pelatihan WAPERD yang berada di Indonesia. Selain itu, Anda juga bisa menemukan berbagai macam informasi tentang WAPERD melalui website resminya.
Nanti ketika masa ujian tiba, nantinya kamu akan diminta untuk mengerjakan soal sebanyak 100 soal. Anda dapat dinyatakan lulus dan juga mendapatkan sertifikat WAPERD, apabila nilai ujiannya berada di atas 70.
Apabila Anda mendapatkan nilai di bawah itu, tetap tidak perlu khawatir karena Anda nantinya juga bisa mengikuti ujiannya lagi dengan persiapan yang lebih matang dari sebelumnya. Tentu saja itu punya kesempatan yang sama.
Ujian ini memang harus disiapkan dari jauh-jauh hari karena masih ada banyak hal yang perlu dipelajari. Sebenarnya soal-soal yang akan keluar di ujian nanti itu tidak sulit, karena nanti akan ada kisi-kisinya yang sudah menjadi rahasia umum. Hal ini diperlukan untuk bisa memudahkan Anda dalam mencari bahan untuk belajar.
Soal-soal ujiannya sendiri tidak jauh dari reksa dana dan juga dunia pasar modal secara keseluruhan. Berikut inilah kisi-kisi ujian yang bisa dijadikan sebagai cara jadi WAPERD.
- Peran dan Kelembagaan Pasar Modal.
- Undang-Undang Peraturan Pasar Modal.
- Code of Conduct.
- Pengetahuan Dasar mengenai Investasi.
- Pengetahuan tentang Reksa Dana.
- Tentang prospektus reksa dana.
- Laporan kinerja reksa dana.
- Pedoman menawarkan reksa dana kepada para investor.
- Perhitungan reksa dana.
- Pengelolaan reksa dana oleh manajer investasi.
Setelah lulus ujian WAPERD, maka Anda tidak langsung jadi Wakil Agen Penjual Reksadana. Anda harus lebih dulu mengajukan izin ke Bapepam-LK. Untuk mengurusnya, Anda diharuskan untuk pergi seorang diri dengan mendatangi langsung kantornya. Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk ini.
Berikut ini adalah daftar dokumennya, yaitu:
- Fotokopi KTP atau Paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi sertifikat lulus ujian WAPERD.
- Surat referensi dari perusahaan APERD.
- CV terbaru yang sudah ditandatangani.
Setelah melakukan pengajuan, nantinya Bapepam-LK yang akan memutuskan apakah Anda layak untuk menjadi seorang Wakil Agen Penjual Reksa Dana atau tidak. Biasanya misalkan kalau ada dokumen yang kurang, maka kamu akan diminta untuk memperbaikinya, jadi tidak perlu khawatir. Setelah Anda mendapatkan izin resmi dari Bapepam-LK, maka dengan begitu Anda bisa menjadi seorang WAPERD.
Mengapa Harus Menjadi Wakil Agen Reksadana?
Dalam praktiknya, seorang WAPERD seringkali dihubungkan dengan APERD. Padahal keduanya berbeda, walaupun sama-sama menjual reksa dana.
WAPERD adalah individu atau orangnya, sedangkan APERD adalah lembaga yang menjual reksa dana. Keduanya harus sama-sama mendapatkan izin untuk menjual reksa dana. Ada hukum dan juga aturan yang harus dipatuhi oleh keduanya.
Lalu, mengapa harus jadi WAPERD? Dengan menjadi Wakil Agen Penjual Reksa Dana, maka Anda bisa melihat jeli dari peluang yang sedang terbuka lebar ini. Sekarang semakin banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi di reksa dana, sehingga akan ada kesempatanmu untuk mendapatkan penghasilan dari sini semakin lebar.
Terlebih masyarakat juga masih perlu diedukasi tentang bagaimana caranya memilih reksa dana terbaik untuknya agar nanti tidak salah pilih. Di sinilah tugas seorang WAPERD yang memperkenalkan reksa dana dengan baik pada mereka.
Lalu, jika ingin mengetahui lebih banyak tentang reksa dana dan siapa tahu suatu hari ingin jadi investor reksa dana, menjadi WAPERD adalah cara paling tepat untuk bisa tahu lebih banyak tentang investasi reksa dana.
Tugasnya hanya menjual dan juga menginformasikan kepada calon investor, sedangkan produk reksa dananya sendiri akan dikelola langsung oleh Manajer Investasi yang sudah memiliki kesepakatan dengan Bank Kustodian yang ada di Indonesia.
Apa Keuntungan Reksa Dana?
Reksa dana merupakan salah satu jenis instrumen investasi yang cara kerjanya adalah mengumpulkan dana dari banyak orang atau masyarakat luas, lalu nantinya akan dimodalkan kepada produk-produk reksa dana yang tersedia.
Reksa dana adalah instrumen investasi yang paling cocok untuk dijalankan oleh investor pemula karena pengelolaannya akan dibantu oleh Manajer Investasi, yakni mereka yang sudah ahli dalam mengelola reksa dana.
Reksa dana juga bisa dikatakan sebagai investasi yang memiliki risiko lebih rendah ketimbang saham. Kamu yang tidak punya banyak waktu untuk melakukan analisis dan mengelolanya pun akan dibantu oleh Manajer Investasi.
Tidak mengherankan jika investasi reksa dana sekarang lebih diminati oleh banyak orang dengan beberapa kemudahan yang dimilikinya. Terlebih dengan keuntungan yang akan didapatkan pun bisa lebih besar dibandingkan membeli obligasi atau deposito. Jadi, sangat cocok untuk tujuan investasi di masa depan.
Penulis: Kontributor / Muhamad Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra