Sering juga disebut wakil perantara jual beli berjangka, wakil pialang berjangka adalah salah satu terminologi di dalam dunia trading. Istilah yang satu ini bahkan sepertinya belum banyak diketahui dan ia kalah populer dengan istilah broker.
Adapun istilah ini dan pialang berjangka adalah dua hal yang masih sangat asing dan perlu tindakan sosialisasi yang gencar agar diketahui. Untuk diketahui, wakil perantara jual beli berjangka adalah bagian dari industri trading yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia tentang perdagangan.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 ini: “Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.”
Berdasarkan undang-undang itu maka setiap perdagangan berjangka di tanah air mesti melibatkan pedagang atau wakil perantara jual beli berjangka dan pialang berjangka itu sendiri.
Mengenal Wakil Pialang Berjangka
Wakil perantara jual beli berjangka adalah individu atau seseorang yang melakukan kegiatan dagang dari pialang berjangka. Sederhananya, wakil perantara jual beli berjangka ini merupakan profesi atau karir yang dapat ditekuni di dunia perdagangan berjangka.
Namun, Anda tidak bisa begitu saja menjadi seorang wakil perantara jual beli berjangka karena ada ujian profesi dan seleksi untuk lulus menjadi wakil pialang ini. Di samping itu, juga ada sertifikasi profesi dan pelatihan yang dapat diikuti.
Adapun proses sertifikasi dan pelatihan yang diikuti ini menjadi salah satu syarat agar calon wakil pialang dapat mengikuti ujian profesi.
Nantinya, usai dinyatakan lulus, seseorang sudah sah dan tersertifikan sebagai wakil perantara jual beli berjangka BAPPEBTI. Adapun BAPPEBTI adalah institusi pemerintah yang mengurus persoalan industri dan perdagangan yang terjadi di Indonesia, termasuk juga dalam urusan perdagangan berjangka.
BAPPEBTI juga yang nantinya akan mengurus persoalan ujian profesi wakil pialang ini, termasuk soall izin dan sebagainya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan kepala Bappebti No. 57/Bappebti/KP/9/2005, dengan isi sebagai berikut: “Persetujuan Izin Wakil Pialang Berjangka yang diberikan hanya berlaku selama Wakil Pialang Berjangka tersebut bekerja pada perusahaan Pialang Berjangka yang bersangkutan.”
Untuk masa berlaku izin berlakunya adalah selama wakil perantara jual beli ini masih bekerja di perusahaan pialang berjangka. Apabila sang wakil perantara jual beli ini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan pialang berjangka yang dimaksud maka Bappebti bakal mencabut izinnya sebagai wakil pialang.
Tugas-tugasnya
Adapun tugas-tugas besar yang akan diemban oleh wakil perantara jual beli berjangka ini adalah sebagai berikut:
- Memberikan edukasi kepada nasabah
- Memberikan pendampingan ketika transaksi
- Sosialisasi mengenai trading
Di samping itu, wakil perantara jual beli berjangka ini juga punya kewenangan untuk berhubungan langsung dengan nasabah atau calon nasabah dalm rangka menyampaikan amanat nasabah dalam transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka. Kemudian, usaha pialang di tempat wakil perantara jual beli berjangka bernaung, dilaksanakan oleh wakil pialang ini.
Lebih jauh, BAPPEBTI mengurusi persoalan izin menjadi wakil perantara jual beli ini, sertifikasi profesinya, serta ujian dan sebagainya adalah dalam rangka melindungi masyarakat (nasabah) dari perbuatan merugikan yang diakibatkan oleh wakil pialang ini. Dengan demikian, izin kerjanya boleh disebut sangat ketat dan dalam pengawasan tinggi.
Perbedaan Pialang dengan Wakil Perantara Jual Beli Berjangka
Perbedaan kedua entitas di dunia bursa berjangka ini sejatinya sudah sangat jelas jika Anda merujuk pada pengertian masing-masingnya. Wakil perantara jual beli berjangka adalah individu atau seseorang yang melakukan kegiatan dagang pialang berjangka di pialang berjangka. Dengan demikian, pialang berjangka adalah sebuah badan usaha atau perusahaan yang melaksanakan perdagangan berjangka.
Pialang berjangka adalah perusahaan yang melakukan aktivitas bisnis dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka yang terjadi atas amanat nasabah dana atau surat berharga. Seluruh aktivitas perdagangan berjangka dilakukan oleh pialang berjangka dan wakil perantara jual beli berjangka adalah perseorangan atau individu yang melakukannya di bawah naungan perusahaan pialang berjangka.
Sederhananya, pialang berjangka adalah sebuah perusahaan, sedangkan wakil perantara jual beli adalah individu atau perorangan yang melakukan segala kegiatan perusahaan atau pialang berjangka. Keduanya juga punya izin berkegiatan dan mendapat pengawasan dari BAPPEBTI.
Ciri-ciri Broker Berjangka Resmi di Indonesia
- Memberikan edukasi kepada setiap nasabah, agar nasabah bisa memiliki pengetahuan dan pengalaman trading. Agar ketika nasabah melakukan trading secara langsung, nasabah tidak begitu kesulitan. Salah satu caranya, setiap pialang berjangka harus memiliki simulator trading bagi setiap nasabah pemula.
- Memiliki segregated account. Untuk memastikan agar setiap proses penarikan deposit dan juga penarikan dana dilakukan melalui akun tersegregasi.
- Bisa melakukan penarikan dana dan deposit dengan cepat, mudah dan aman melalui bank lokal di Indonesia.
- Memberikan transparansi aturan trading kepada nasabah. Dengan aturan trading yang transparan, pialang berjangka bisa mendapatkan izin dari BAPPEBTI. Aturan trading transparan juga bisa dipaparkan secara terbuka melalui syarat dan ketentuan. Setiap trader atau nasabah juga berhak menandatangani syarat dan ketentuan tersebut, sebagai pernyataan setuju atas syarat dan prasyarat yang ditentukan.
- Memperkerjakan WPB yang terlatih, mendapatkan izin peserta telah lulus ujian resmi yang dilakukan oleh BAPPEBTI. Hal ini untuk menjamin setiap transaksi dari trader ditangani oleh ahli, dan tentu saja menjamin keamanan dan meminimalisir tindakan tidak bertanggung jawab.
Setelah mengetahui ciri-cirinya, inilah daftar nama pialang berjangka resmi di Indonesia yag perlu Anda ketahui:
- PT Simbiotik Multitalenta Indonesia BAPPEBTI
- Morgan Stanley Sekuritas Indonesia
- Samuel Sekuritas Indonesia
- Mandiri Sekuritas
- Indo Premier Sekuritas
- MNC Sekuritas
- Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Syarat Ujian Wakil Pialang
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi wakil pialang, inilah beberapa syarat ujiannya yang harus dipenuhi:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Fotokopi Ijazah pendidikan formal, minimal D-III. Atau ijazah yang dipersamakan, yang telah dilegalisir.
- Foto diri berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak tiga kali lembar.
- Berkas-berkas pelengkap, seperti sertifikat, piagam, penghargaan dan lainnya.
Untuk pelaksanaan ujiannya akan dilakukan oleh KUP (Komisi Ujian Profesi) yang bernaung di bawah BAPPEBTI. Adapun struktur KUA dan pelaksanaan ujian sepenuhnya dilakukan oleh BAPPEBTI.
Demikianlah penjelasan mengenai wakil pialang berjangka yang penting untuk Anda simak dan pahami. Untuk diketahui juga, profesi ini juga masih jarang diketahui dan penting untuk disosialisasikan sebab sebagai profesi, wakil perantara jual beli berjangka ini sejatinya sangatlah menjanjikan, dengan total pemasukan bisa sampai belasan atau bahkan puluhan juta per bulannya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra